Ntt-news.com, Kupang || Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Emanuel Laurensius Lusi Sogen, divonis satu tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun lima bulan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan Longsor, di Desa Gekeng Deran, Flores Timur.
Menanggapi hal ini, Lambertus Palang Ama, S.H selaku pengacara Emanuel Laurensius Lusi Sogen menegaskan, terpidana sebenarnya tidak pernah menerima aliran dana proyek tersebut.
Dari fakta-fakta yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, bahkan di dalam dakwaan, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa, Pak Laurensius (terpidana) menerima aliran dana apapun, baik dari penyedia jasa atau dari pihak lain. ujar Lambertus kepada wartawan, usai pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (25/3/2024).
Lambertus menjelaskan, meski tidak menikmati aliran dana dari proyek tersebut, namun kliennya menyadari, bahwa ada kelalaian sebagai PPK dalam mengendalikan kontrak proyek tersebut.
Namanya manusia, Sehingga hakim bisa mempertimbangkan dalam dakwaan subsidernya. terangnya
Sementara itu, Hendrikus Hali Atagoran, SH yang juga adalah Kuasa Hukum Laurensius Sogen menyatakan, tidak semua orang yang dipidana tindak pidana korupsi, menerima uang.
Itu penegasan supaya masyarakat kita juga biaa tahu, bahwa konsekuensi dari jabatan sebagai PPK, karena dianggap lalai, maka beliau mempertanggung jawabkan itu. ungkap Atagoran.
Ia juga mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Pemkab Flores Timur yang dinilai lepas tangan terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Klien kami ini bekerja mengatasnamakan pemerintah berdasarkan surat keputusan. Tetapi dari awal mulai penyelidikan sampai putusan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau apapun. ujarnya
Meski kecewa, ia menegaskan, pihaknya menerima putusan atau vonis yang telah dibacakan oleh hakim.
Walaupun sampai hari ini, kami masih keberatan, bahwa apa yang menjadi kelalaian ini, terkait jarak angkut yang dipersoalkan, kami masih bisa terima itu. tandasnya
Ia mengajak kliennya untuk menjalani proses tahanan yang kurang lebih tinggal 5 sampai 6 bulan lagi.
Terpidana Emanuel Laurensius Lusi Sogen mengaku menerima putusan hakim yang telah dibacakan. Namun dirinya akan tetap mempertanggungjawabkan kebenaran dari sudut pandangnya, berdasarkan ketentuan aturan, serta ilmu pengetahuan yang dipelajari selama ini.
Mungkin suatu saat saya dinyatakan bersalah oleh aparat penegak hukum dan badan saya dikurung, tetapi tidak dengan hati dan pikiran saya. ungkap Laurensius
Laurensius menyampaikan permohonan maaf semua pihak terutama kepada keluarga, dan masyarakat Kabupaten Flores Timur.
Mungkin akibat dari perbuatan saya menimbulkan citra yang tidak baik, tetapi pada prinsipnya saya tidak berkeinginan demikian. Saya semata-mata melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan aturan yang saya pelajari. tandasnya***Rafael