NTT-News.com, Kefamenanu – Kasus Human Trafficking yang menimpa Tenaga kerja wanita (TKW) Dolvina Abuk yang meninggal di Malaysia pada April 2016 lalu, dengan jasad penuh jahitan dan diduga sejumlah organ tubuhnya sengaja dihilangkan.
Sidang perdana kasus ini nampaknya menjadi angin segar dalam penegakan hukum soal perdagangan manusia di Bumi Biinmaffo. Pantauan media ini, sidang kasus Human Trafficking ini dimulai pada tanggal 12 Oktober 2016.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan Terdakwa JP, YM dan AS yang adalah petugas lapangan yang merekrut Dolvina tiga tahun lalu.
Kuasa Hukum Dolvina Abuk, Adrianus M. Kobesi, SH melalui berharap agar Proses Penegakan Hukum dalam kasus human trafficking atau tindak pidana penjualan orang (TPPO), kasus Dolfina Abuk berjalan baik.
“Proses hukum TPPO, yang menimpa Dolfina Abuk dengan terdakwa AS,JP, dan YM sidang pagi ini. Kiranya penegakan hukum ini berjalan baik,” harapnya. (Peter)