
NTT-NEWS.COM, Kupang – Kasus dugaan korupsi anggaran Cetak Sawah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang sedang ditangani Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebenarnya tidak terdapat kerugian negara yang sangat luar biasa sesuai fakta persidangan.
Demikian hal itu disampaikan E. Nita Juwita yang merupakan Kuasa Hukum dari terdakwa, Salmon Pas dan Purbo, usai sidang dengan agenda mendengar pengakuan dari para saksi, Jumad, (2/10) lalu.
Menurut Juwita, kerugian negara dalam kasus pencetakan sawah di TTS sesuai fakta persidangan hanya sedikit. Namun hitungan BPKP, terdapat kerugian sebesar Rp 1 milyar lebih. “Salmon Pas dan Purbo sangat tidak terbukti menggunakan uang itu, ini hanya kesalahan administrasi,” tegasnya.
Karena hanya kesalahan Administrasi, dirinya berharap agar dalam tuntutan, jaksa tidak memberatkan kliennya. “Karena hanya kesalahan administrasi, kami berharap jaksa tidak memberatkan klien kami dalam tuntutannya nanti,” ujar Juwita.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Herry Battileo, SH juga berharap, dalam putusannya hakim dapat berikan keputusan yang seadil-adilnya karena sesuai keterangan dari para saksi dan kontraktor, pekerjaaan cetak sawah hampir 100 persen.
“Hanya beberapa petak sawah yang tidak dikerjakan oleh kelompok tani, dan itu merupakan kesalahan dari kelompok maupun kontraktor yang diduga nakal, tidak melakukan pekerjaannya sampai selesai,” tandasnya.
Diakatakanya, bahwa dari segi kerugian negara klien mereka tidak bersentuhan langsung dengan keuangan karena semua keuangan ditransfer dari Pemerintah Provinsi langsung ke rekening kelompok. (rm)