Kasus BBM Sabu Raijua Hakim Vonis Bebas Antoni Nitti Susanto

0
113

Ntt-news.com, Kupang || Antoni Nitti Susanto terdakwa kasus bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang Senin,5 Februari 2024

Terdakwa Antoni Nitti Susanto didakwa dalam perkara Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni Nitti Susanto di hukum lima tahun penjara, Namun Majelis hakim memberikan Putusan yang berbeda

Putusan dibacakan oleh ketua Majelis hakim
Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto dan Akhmad Rosady

Vonis bebas kepada terdakwa lantaran hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tidak pidana penyalahgunaan BBM

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 55 ayat 1.

Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,

“Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara,”Ujar hakim***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini