Ntt-news.com, Kupang || Antoni Nitti Susanto terdakwa kasus bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang Senin,5 Februari 2024
Terdakwa Antoni Nitti Susanto didakwa dalam perkara Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni Nitti Susanto di hukum lima tahun penjara, Namun Majelis hakim memberikan Putusan yang berbeda
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis hakim
Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto dan Akhmad Rosady
Vonis bebas kepada terdakwa lantaran hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tidak pidana penyalahgunaan BBM
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 55 ayat 1.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,
“Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara,”Ujar hakim***