
NTT-News.com, Kupang – Kepala satuan kerja Pelaksana Jalan Nasional (Kasatker PJN) wilayah I Provinsi NTT, Rahyudi Khalid, membantah keras dugaan salah satu stafnya, Wilhelmus Sugu Djawa, ST, MT, alias Welly Djawa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 02 yang disebut tidak memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh salah satu media lokal di NTT.
“Saya mohon teman-teman semua kita buka hatilah, ini saya tunjukkan kepada semua bahwa sertifikatnya sah dan sangat sah,” kata Rahyudi sambil menunjukkan sertifikat PBJ atas nama WIlhelmus Sugu Djawa, ST,MT, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 7 Maret 2017.
Dikatakan Rahyudi, bahwa untuk menduduki sebuah jabatan di PPK itu harus melewati beberapa tahapan seleksi yang sangat ketat, terutama taruhan jabatan dari pimpinan di atas PPK tersebut yaitu kasatker.
“Saya yang menyeleksi langsung. Saya nggak berani mengusulkan kalau bawahan saya itu nggak memiliki hal-hal yang diminta sesuai persyaratan yang diminta, kemudian disaring lagi di tingkat balai, dan dilanjutkan ditingkat Sestijen. Jadi ada tiga tahapan itu dan semua itu semua harus dilihat kelengkapan aslinya. Kalau barangnya nggak asli, nggak mungkin seseorang bisa diajukan menjadi pejabat,” tegasnya.
Terkait pemberitaan tersebut, ditanya wartawan apakah akan dibawa ke ranah hukum. Namun dirinya mengaku telah membuat kesepakatan dengan stafnya untuk tidak dilanjutkan agar persoalan ini tidak diperpanjang lagi, apalagi sampai ke ranah hukum.
“Ini kita bisa buktikan, jadi saya mengharapkan marilah kita membangun diskusi secara kekeluargaan. Kalau ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi maka silahkan bisa datang ke saya untuk kita bicarakan. Namun jika benar ada staf saya yang seperti disangkakan maka sebagai pimpinan, saya akan membina, kasih saya kesempatan,” ujar Rahyudi saat menggelar silaturahmi dengan insan pers. (Rey)