Berita Terkini NTTBerita Viral NTT

Kapolres Belu Pastikan Kasus Hotel Setia Segera Ditetapkan Tersangka, Meski Tanpa Kehadiran RM

×

Kapolres Belu Pastikan Kasus Hotel Setia Segera Ditetapkan Tersangka, Meski Tanpa Kehadiran RM

Sebarkan artikel ini

Atambua, NTT- News.Com – Hingga saat ini salah satu terlapor dugaan kekerasan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur yakni Roy Mali (RM) belum memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Belu untuk dimintai keterangan.

Walau demikian Polisi belum memasukan RM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini sebab status RM, Piche Kota (PK dan Rival (R) masih sebagai saksi terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka menurut Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa bahwasanya masih menunggu gelar perkara dan pemenuhan alat bukti lainnya.

“Pelaksanaan gelar perkara akan dilakukan secepatnya diperkirakan bulan ini terlaksana, dikarenakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan dari beberapa Ahli yang diperlukan dalam proses penyidikan,” kata Kapolres Belu melalui rilisnya Jumat 13 Pebruari 2026.

Menurutnya, penyidikan kasus ini diproses berdasarkan KUHAP dan PERKAP serta mekanismenya.

“Setiap Proses rangkaian penyidikan telah berpedoman berdasarkan aturan dalam KUHAP mengenai mekanisme penyidikan serta para penyidik berpedoman pada PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA.

Selain itu para penyidik juga sudah berkoordinasi dengan JPU dalam tahap penyidikan untuk percepatan penanganan perkara ini,” urai I Gede.

“Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Polres Belu dalam melakukan penyidikan tindak pidana ini tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tambahnya.

Pihaknya telah menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini sebanyak 3 kali ke pelapor.

“Rangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan dari terbitnya laporan polisi, rangkaian penyelidikan yang dilanjutkan penyidikan sesuai KUHAP dan pemberian SP2HP sebanyak 3 kali ke pelapor,” jelas I Gede.

Dia menegaskan bahwa walau RM belum memenuhi panggilan dan diduga telah melarikan diri namun kasus seksual terhadap anak di Hotel Setia pada 11 Januari 2026 lalu tetaplah berjalan.

“Belum diperiksa RM tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung, proses tetap berjalan sesuai prosedur,” tandas I Gede.

“Masih ada rangkaian penyidikan yang masih dilakukan tim penyidik terkait kasus ini. Jika dirasa lengkap oleh penyidik akan dilakukan gelar untuk penetapan tersangka,” ujarnya lagi.

Sementara itu Piche Kota dan Rival telah memenuhi panggilan penyidik Polres Belu dan diperiksa di unit PPA.

Keduanya diperiksa pada Selasa 4 Pebruari sejak jam 3 sore hingga jam 11 malam atau kurang lebihnya 8 jam dengan menjawab 30 pertanyaan penyidik. ***