NTT-News.com, Kupang – Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank NTT, Rahmat Saleh Boby diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) sebagai Calon Direktur Operasional dan SDM Bank NTT.
Keputusan ini diterima dengan hormat oleh Kadiv umum Rahmat Saleh Boby dan telah mempersiapkan diri untuk mengikuti proses selanjutnya di Otoritas Jasa Keuangan.
Selain Rahmat Saleh Boby, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), turut memutuskan nama Yohanes Landu Praing sebagai calon Direktur Operasional dan SDM Bank NTT dan Dirut Bank NTT.
Baca Juga: Tinjau KCP Bank NTT Surabaya, Wakil Gubernur; Pererat Hubungan KUB dengan Bank Jatim
Saat ini, Yohanes Landu Praing menjabat sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT.
Rahmat Saleh Boby kepada wartawan menegaskan, keputusan RUPS LB adalah keputusan tertinggi dalam perseroan terbatas Bank NTT.
Sehingga menurutnya siapapun harus tunduk dan menjalankan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab tanpa negosiasi.
“Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan dan menunjuk saya sebagai calon Direktur Operasional dan SDM, maka itu adalah keputusan legal, sah, dan wajib dihormati dan diikuti oleh siapa pun,” tegas Rahmat Saleh Boby, Sabtu 07 Juni 2025. lalu
Rahmat kembali menegaskan bahwa menghormati dan melaksanakan keputusan RUPS adalah salah satu bentuk komitmen terhadap penerapan tata kelola perbankan yang sehat.
Baca Juga: Yohanis Landu Praing: Tidak Ada Mutasi Pejabat, Hanya Isi Jabatan Kosong di Bank NTT
“Saya akan menjalankan mandat dan amanah itu. Para pemegang saham sudah rapat sampai pagi, sehingga saya sangat menghargai. Oleh karenanya, saya akan mengikuti fit and proper test secara bersama-sama dengan calon lainnya,” ungkap Kadiv Umum Bank NTT.
Menurut Rahmat pencalonon Direktur Operasional dan SDM, bukanlah ajang kompetisi atau pertarungan pribadi. Akan tetapi adalah amanah dan Mandat dari RUPS yang wajib dijalankan.
“Sekali lagi ini bukan ajang kompetisi atau pertarungan pribadi. Tapi ini adalah sebuah amanah dan mandat dari para pemegang saham yang wajib dijalankan,” kata Rahmat.
Proses tersebut, lanjut Rahmat, adalah bagian dari pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance) yang harus dikawal, sehingga bisa berjalan tepat waktu, dan kekosongan jabatan direksi Bank NTT saat ini dapat terpenuhi.
Baca Juga: Kepala BBWS Nusa Tenggara II Tegaskan Proses Verifikasi Kelompok P3A Sesuai Prosedur Resmi
“Good Corporate Governance merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang,” jelasnya.
Proses seleksi pengurus Bank NTT saat ini sedang berlangsung. Harapannya bila komposisi direksi sudah komplit, maka keinginan para pemegang saham dan masyarakat NTT untuk transformasi Bank NTT menjadi bank yang lebih baik secara profitabilitas dan tata kelola profesional akan segera terwujudkan.
Untuk diketahui, dalam Risalah RUPS-LB Bank NTT Rabu (14/5/2025) yang ditandatangani Notaris Serlina Dewi Darmawan tertanggal 15 Mei 2025, disebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris mengalami perubahan jumlah jabatan Dewan Komisaris yang semula 3 menjadi 5, dan Direksi yang semula 5 menjadi 7.
Para pemegang saham juga menentukan nama-nama calon direksi dan calon dewan komisaris yang terdiri dari 5 calon Dewan Komisaris dan 7 calon direksi. Dan di posisi Direktur Operasional dan SDM, terdiri dari dua nama, yaitu Rahmat Saleh dan Yohanis Landu Praing.***