
NTT-News.com, Kupang – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang, Jerhans Ledoh ketika berpapasan dengan relawan Jokowi di NTT, meminta agar memberikan waktu lagi untuk melakukan verifikasi nama siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang keluar melalui jalur pemangku kepentingan.
Permintaan Jerhans ini terkesan sengaja menarik ulur waktu agar proses pencairan dana PIP terus terhalangi. Sehingga pada kesempatan itu juga, Ketua Jenggala NTT, Jhon Richardo berulang kali melakukan interupsi danberulang kali pula mengulangi maksudnya untuk segera mencairkan dana PIP.
Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Kupang, Selasa 24 Januari 2017. Dalam pertemuan itu, turut hadir Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu dan Asisten 1 Kota Kupang, serta Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang.
Menurut Jerhans, nama siswa Penerima Dana PIP yang diusulkan pemangku kepentingan, dalam hal ini rumah aspirasi Jeriko sudah ia pegang bersama SK dan Lampiran dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, namun dirinya meminta waktu untuk memverifikasi lagi karena pihaknya baru menerima surat dari kementrian pada tanggal (18/1) tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Kami baru terima surat dari kementrian, disitu dijelaskan bahwa yang berhak menerima bantuan PIP adalah siswa yang orangtuanya miskin, rentan miskin, terkena bencana dan pemegang KIP, makanya kami minta untuk verifikasi lagi. Selain itu SK yang dari Rumah Aspirasi tidak dapat kami akses,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Jhon Richardo menyatakan bahwa proses yang akan dilakukan oleh dinas dan sekolah merupakan salah satu cara untuk menghalang halangi proses pencairan dana yang sudah ada diBank yang ditunjuk.
“Kenapa hanya rumah aspirasi yang dipersoalkan dengan memverifikasi. Bukan tidak mau melakukan verifikasi, tetapi perlu diingat bahwa kami juga memegang data bahwa yang diusulkan sekolah dan telah cair dana PIP tersebut ada yang tidak sesuai dengan rujukan surat tertanggal 18 Januari 2017,”katanya.
“Ingat pak, kami juga ada data soal siswa yang menerima dana PIP dan kita saling baku tahu karena kita ini ada ditempat yang sama. Alangkah bijaknya jika bapak melakukan cross chek juga sekolah punya yang sudah cair, jika tidak maka lebih bijak lagi jika bapak segera meminta kepada sekolah untuk memberikan surat keterangan yang dibutuhkan Bank untuk mencairkan dana saat ini,” paparnya.
Jhon juga menyebutkan bahwa saat ini, bahwa di rumah Aspirasi Jeriko belum ada peristiwa hukum yang terjadi akibat dari PIP ini, tetapi pihak sekolah terjadi peristiwa hukum dengan mencairkan dana PIP kepada siswa tetapi tidak melalui proses seleksi yang benar.
“Kalau bapak sangat yakin itu, maka baiklah, kami akan menempuh jalur hukum dan bapak juga akan kena karena bapak sebagai kepala dinas terlibat memberikan wewenang kepada sekolah,” kata Jhon. (Rm)