NTT-NEWS.COM, Kefamenanu – Terkait masalah Kepala Sekolah (Kepsek) yang jarang masuk sekolah dan justru lebih mengutamakan urusan bisnis pribadi, Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menilai bahwa hal itu merupakan tindakan pelanggaran kedisiplinan dan pantas diberi sanksi.
Demikian pernyataan itu disampaikan Kadis PPO TTU, Donatus Kolo, Sabtu (11/4) di ruang kerjanya kepada NTT-News.com saat dikonfirmasi soal Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Satap Samanku, Hendrikus Amfotis, S.pd di Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara yang jarang masuk sekolah.
Menurut Donatus, tidak aktinya Kepala Kekolah SMP Negeri Satap Samanku merupakan tindakan melanggar kedisiplinan profesi dan harus diberikan sanksi, apalagi mengutamakan kepentingan lain di jam sekolah yang tidak berkaitan dengan profesi.
“Kalau Kepsek SMP Satap Samanku yang jarang masuk sekolah itu akan kami panggil dan diberi sanksi. Apabila tidak mengindahkan panggilan kami, maka masih ada banyak orang yang bisa menggantikannya,” ucap Donatus.
Dia menjelaskan, bahwa tugas pokok dan fungsi seorang guru adalah mendidik, membimbing, membina, dan mengarahkan siswanya untuk hal-hal yang dikatakan baik. Apalagi seorang kepala sekolah yang mempunyai tanggung jawab besar untuk memimpin sebuah sekolah yang di dalamnya itu ada guru dan siswa. (Peter)