Ntt-news.com, Kupang || Kapala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si Menghimbau Seluruh Kepala Sekolah SMP Tidak di perbolehkan Siswa Siswi Mengemudi Sepeda Motor Ke Sekolah.
“Saya minta seluruh kepala sekolah SMP dan guru-guru selalu pantau siswa siswi datang sekolah yang mengemudi sepeda motor, untuk secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan, Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” ujarnya di ruangan kerja di media ini senin 18 Maret 2024.
Dumuliahi Djami, tegaskan siswa siswi saat ke sekolah alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan yang aman seperti kendaraan umum (bemo), ataupun bisa diantar oleh orang tua. Tegasnya Dumuliahi.
Ia jika ada siswa yang ugal-ugalan mengemudi sepeda motor. kepala sekolah segera di panggil orang tua siswa untuk diinformasikan bahwa anaknya tidak di perbolehkan bawa motor, jika orang tuanya sudah di panggil anak tersebut masih tetap bawa motor berarti tandanya anak ini tidak di dengar orang tuannya berarti tandanya anak tersebut tidak mau sekolah lagi.
Rafael