
NTT-News.com, Kefamenanu – Kepala desa T’eba, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, Antonius Aluman diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait pelelangan proyek dana desa tahun anggaran 2017 di beberapa kontraktor.
Sesuai pengakuan dari seorang kontraktor yang namanya tidak mau dipublikasikan media ini, mengaku dimintai sejumlah uang oleh kepala desa yang diimingi akan mengerjakan item kegiatan Jalan, Embung, Deker dan Rehap Gedung PAUD.
“Bapak Desa Anton Aluman ini minta uang di saya, imbalannya dia mau kasih saya proyek di desa itu,” ungkap Kontraktor tersebut kepada media ini, Sabtu (10/06)
Kontraktor tersebut juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk menelusuri penggunaan dana desa di daerah itu, lantaran Kepala Desa T’eba, Antonius Aluman sedang memainkan praktek jual beli proyek, yang diduga akan berdampak buruk bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.
“Saya minta Kepada Dinas PMD, Tenaga Ahli dan BPD untuk bisa menanggapi persoalan ini karena bisa jadi, ini akan berakibat buruk bagi pembangunan di Desa dan Kualitas Bangunan nanti,” tuturnya
Kepala Desa T’eba, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, Antonius Aluman ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler tidak merespon panggilan dan pesan singkat pun tak dibalas.
Untuk diketahui, bahwa pelelangan item pekerjaan tersebut baru akan dilaksanakan setelah pembekalan terhadap PPK yang akan berwenang melaksanakan dan mengawasi item pekerjaan tersebut pada akhir Juni 2017 nanti.
Namun Aksi sang kepala desa, Antonius Aluman diduga sudah melakoni aksi gratifikasi, jauh sebelumnya terhadap sejumlah kontraktor di Timor Tengah Utara. (Peter)