NTT-NEWS.COM, Kupang – Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Djami Rotu Lede ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 milyar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan, Senin (11/1) mengatakan Djami Rotu Lede alias DRL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 milyar.
DRL merupakan oknum jaksa pada Kejati NTT. DRL merupakan otak dari penjualan aset negara seperti gedung Sagaret, tanah yang merupakan hasil sitaan dalam kasus korupsi yang melibatkan terpidana Andy Wowurontu.
“Dalam kasus itu sedikitnya 5 milyar yang dinikmati tersangka. DRL adalah otak dari kasus korupsi penjualan aset negara,” kata Ridwan.
Ditegaskan Ridwan, dalam kasus itu DRL berperan aktif dalam menjual aset negara yang telah disita berdasarkan putusan pengadilan Tipikor yang sah. Selain DRL, lanjut Ridwan, Kejati NTT juga telah menetapkan Paul Watang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Paul merupakan salah satu oknum yang membeli aset negara yang dijual oleh DRL.
Menurut Ridwan, untuk sementara kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 5 milyar. Namun, untuk lebih memastikan kerugian negara dalam kasus itu, Kejati NTT akan meminta pihak BPKP NTT untuk menghitungnya.
Diuraikan Ridwan, dalam kasus ini barang sitaan itu sudah dilakukan lelang sebanyak dua kali namun gagal. Karena gagal tersangka mengajukan surat untuk mengamankan barang itu. Tapi, barang tersebut berupa gudang, tanah dan sebagainya dijual tanpa sepengetahuan pimpinan dan tanpa melalui proses lelang yang prosedural.
Sesuai pantauan wartawan, DRL dijemput paksa karena tidak mau dibawa oleh tim dari Kejati NTT. Tersangka beralasan sakit, namun atas perintah Kajati NTT, tersangka tetap digiring menuju Kejati NTT untuk dilakukan proses penahanan. Tersangka dijemput di rumah Dinas Kejaksaan di Kelurahan Oetete. (dem/rey)