NTT-NEWS.COM, Kupang – Walikota Kupang, Jonas Salean, memberikan warning keras kepada para Lurah yang masih berani memberikan surat keterangan domisili kepada warga yang belum cukup umur ataupun bagi warga dari luar Kota Kupang untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pernyataan tersebut disampaikan Jonas Salean ketika memberikan arahan dalam rapat pembukaan persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kecamatan di Ruang Rapat Utama Garuda Balaikota.
“Hati-hati bagi para lurah yang sering memberikan rekomendasi untuk urusan surat keterangan domisili kepada warga yang belum cukup umur, lalu dimanfaatkan untuk urus KTP,” kata Jonas Salean.
Menurut Jonas, praktek ini telah berlangsung lama dan merupakan hasi kerjasama antara Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, untuk itu dia meminta untuk segera dihentikan praktek seperti ini karena sangat merugikan bagi warga pemegang KTP tersebut.
“Saat ini, masih ada dua Kelurahan yang masih berani melakukan praktek ini, saya minta untuk hentikan sudah,” tegas Jonas. (dav)