
NTT-NEWS.COM, Kupang – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abraham Pauliyanto dipolisikan oleh anggota DPRD Nusa Tenggara Timur, Jimmy Sianto, Minggu 27 September 2015 di Mapolda NTT.
Jimmy Sianto melaporkan tindak pidana penghinaan atau caci maki yang dilancarkan Abrham Pauliyanto karena tidak terpilih menjadi Ketua Partai Hanura NTT, di ruang VIP Bandara El Tari Kupang.
Usai melaporkan persoalan tersebut Jimmy mengatakan bahwa dirinya dihina dan di caci maki oleh Anggota DPD RI, Abraham Pauliyanto di Bandara El Tari Kupang, disaksikan banyak kader Partai Hanura dan Gubernur NTT yang kebetulan ada di ruang VIP karena baru dari Papua.
“Dia Bilang saya ini manusia anjing. Saya tidak tahu kenapa dia sampai mengatakan seperti itu. Atau mungkin karena dia lama hidup bersama dengan binatang sehingga dia salah mata dan sebut saya anjing, tapi tidak bisa begitu, saya ini ganteng kok dibilang anjing,” tutur Jimmy.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda NTT Brigpol, Pettrick M Bolly menjelaskan bahwa anggota DPRD NTT, atas nama Jimmy Sianto melaporkan kasus tindak pidana penghinaan sebagai dimaksud dalam pasal 310 ayat 1 KUHP dengan nomor laporan polisi, LP/B/306/IX/2015/SPKT POLDA NTT.
“Ya benar pada sore ini ada laporan masuk dari pelapor dan polisi akan segera menindak lanjuti ini,” ujarnya. (rey)