NTT-News.com, Oelamasi – Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe berpendapat soal rencana pemotongan uang makan agar sebaiknya hanya diberlakukan untuk pejabat eselon II dan III. Manafe tidak sependapat jika pemotongan uang makan Rp 600 ribu per bulan diberlakukan bagi PNS golongan kecil.
“Menteri Keuangan RI perintah potong DAU Rp 25,4 miliar di Kabupaten Kupang itu karena ulah siapa? Itu kan ulah pejabat yang tidak tahu tata kelola keuangan daerah sehingga anggaran bocor di sana-sini,” kata Manafe kepada wartawan, Selasa (30/8/2016) malam.
“Pegawai kecil itu tinggalnya di Kota Kupang. Setiap hari harus keluarkan uang untuk ongkos bus atau mikrolet ke Oelamasi. Dan harus beli makan. Pulang kantor sudah jam 5 sore. Sampai rumah hampir malam. Mereka tidak punya kesempatan untuk cari kerja sampingan sebab sudah lelah. Lalu harus dipotong uang makan Rp 600 ribu per bulan. Sedih sekali membayangkannya,” jelas Manafe.
Menurutnya, masih banyak solusi yang bisa ditawarkan oleh pemerintah agar keluar dari kemelut itu. Misalnya, yang dipotong adalah uang makan pejabat eselon II dan eselon III. Sedangkan pegawai eselon IV ke bawah jangan dipotong uang makannya. Selain itu mengurangi perjalanan dinas.
“Pejabat harus membatasi dan mengurangi perjalanan dinas. Kalau pun terpaksa melakukan perjalanan dinas, maka uang perjalanan dinas dipotong 25 persen dan disetor ke kas daerah,” kata Manafe.
Solusi lain lagi, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti galian C, harus didongkrak pemasukannya. Atau retribusinya dinaikkan dua kali lipat dari ketentuan yang ada.
“Potensi retribusi galian C di Kabupaten Kupang bisa puluhan miliar. Sebab pengusaha dari Kota Kupang ambil galian C dari Kabupaten Kupang. Nah, tarifnya dinaikkan dua kali lipat,” pinta Manafe. Selain itu, proyek-proyek fisik yang tidak strategis dan tidak mendesak, supaya ditunda dulu agar terjadi penghematan anggaran daerah. (*/rm)
Parlamen News