HukrimNews

Jawaban Tergugat Tanah Weekuri, Gugatan Penggugat Sepantasnya Ditolak

×

Jawaban Tergugat Tanah Weekuri, Gugatan Penggugat Sepantasnya Ditolak

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Waikabubak
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Waikabubak

NTT-News.com, Tambolaka – Sidang lanjutan perkara tanah Weekuri, Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali digelar pada, Selasa (05/09/2017) lalu di Pengadilan Negeri Waikabubak dengan Agenda Pembacaan Jawaban Tergugat (Soleman Loghe Bela), atas laporan Penggugat Aprilia Vitriani Sangging.

Dalam laporan Perkara Perdata Nomor : 10/PDT.G/2017/PN.WKB dengan penggugat (Aprilia Vitriani Sangging) melaporkan tergugat (Soleman Loghe Bela) dengan dasar kepemilikan hak atas sebidang tanah di wilayah Pantai Wisata Weekuri dari hasil transaksi jual beli dari, Mateus Muda Kondo dan Perantara Jual Beli (Imanuel Kaha alias Bapa Fani) dengan penerbitan sertifikat oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada Tanggal, 12 Agustus 2015.

Pengakuan tergugat, tanah tersebut merupakan tanah ulayat dimana oleh pihak tergugat atas nama keluarga besar merasa haknya telah digelapkan oleh pihak-pihak tersebut. Karena, pada Kamis Tanggal, 16 Juli 2015 keluarga besar tergugat mulai membangun 3 unit rumah alang dan menetap di atas lokasi itu mendahului terbitnya sertifikat tersebut yang menurut tergugat lokasi tersebut adalah kampung milik mereka yang bernama NATOR KOKI.

Adapun bukti-bukti kepemilikan sebagai warisan hak ulayat, berupa Kubur (Makam) Leluhur, Tugu Kampung (Mori Tana), Pagar Batu Kampung, Pagar Batu Kebun, Pagar Batu Benteng Pertahanan Perang, Pagar Batu Tapal Batas (Hangali), dan Tanaman Umur Panjang (Kelapa) yang hingga kini masih ada. Dan dalam perkara ini pihak-pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan sehingga dalam Eksepsi Tergugat.

“Dalam perkara ini, pihak-pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan dalam eksepsi tergugat, berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 365 K/Pdt/1984 Tertangal 10 Juni 1984 yang dalam kaidah hukumnya menyebutkan bahwa Penting untuk mengikutsertakan semua pihak yang mempunyai hubungan dengan pokok persoalan atau dengan kata lain harus komplit semua pihak diikutsertakan dalam gugatannya,” kata pengacara tergugat, Yohanes Bulu Dappa, SH., MH.

Dia mengatakan bahwa ketidakjelasan subyek gugatan penggugat dimana hanya menggugat oknum perorangan padahal masih banyak pihak yang merasa sebagai pemilik hak atas tanah tersebut dan banyaknya pihak yang berkepentingan dalam hal tersebut yang tidak digugat.

“Bahwa gugatan penggugat secara yuridis formal adalah kurang pihak, kabur (obscuur libel), dan tidak jelas, posito dan petitum tidak berkesesuaian, sehingga sudah sepantasnya gugatan penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Neit Onvanklijk Verklaard),” demikian petikan eksepsi tergugat disampakan Yohanes Bulu kepada media ini. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *