HukrimNews

Jaksa Penyidik Kredit Macet Bank NTT Dikirimi Surat Ancaman

×

Jaksa Penyidik Kredit Macet Bank NTT Dikirimi Surat Ancaman

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat merilis perkembangan penangan Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

NTT-News.com, Kupang – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diancam melalui sepucuk surat yang dikirimkan langsung ke Kejaksaan Tinggi NTT oleh orang tak dikenal pasca mengungkap kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp. 149 miliar.

“Ini terkait kasus yang sedang kami tangani. Soal siapa oknum yang mengancam, biar menjadi konsumsi sendiri Kejati NTT,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto. Rabu 24 Juni 2020

Ia mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT siap bertanggung jawab penuh atas penanganan perkara kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya.

“Lokusnya memang ada di Surabaya, tetapi saya tegaskan pada siapapun, pengendali perkara ini adalah saya, yang memerintahkan bawahan adalah saya, soal lokus, itu adalah kompetensi relatif dan saya yang bertanggungjawab,” tegas Kajati.

Dalam kasus kredit macet ini, Kejati NTT telah menetapkan tujuh debitur sebagai tersangka. Dari tujuh tersangka, Kejati NTT baru menahan tersangka, Yohanes Ronal Sulaiman dan Siswanto Kondrata.

Selain uang, Kejati NTT juga telah mengajukan ijin sita aset yang dikelola para tersangka berupa 26 bidang tanah yang tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Khusus Kabupaten Kupang, tanah seluas 44 hektar, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua bidang tanah. Jawa barat, 4 bidang tanah dan  Banten 1 bidang. (*/rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *