
Atambua, NTT- News. Com – Kabar tentang upaya mempertemukan keluarga di Sukabiren yang diduga keluarga PK terduga pelaku kekerasan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur oleh mantan Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan akhirnya diklarifikasi. Ose Luan mengatakan bahwa memang benar keluarga di Sukabiren hendak bertemu keluarga korban di Halikelen.
Sebagai penghubung ia menjelaskan bahwa upaya itu dilakukannya sebab dirinya memiliki hubungan dekat dengan korban dimana kakek korban adalah sepupunya atau korban adalah cucumya.
Namun ia menegaskan bahwa upaya itu bukan berarti ingin menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan dan telah menyeret nama PK. Klarifikasi Ose Luan ini dalam komentarnya pada postingan sebuah akun yang menyebutkan kehadirannya di Halikelen dalam rangka bertemu keluarga korban atas permintaan keluarga di Sukabiren sebab PK bersalah.
Berikut klarifikasi akun Ose Luan yang dikutip media ini pada Selasa (20/01/2026):
“Info A1 apa?sy tidak campur urusan hukum atas skandal itu. Sy ke halikelen bertemu adik Gaspar sekeluarga utk sampaikan bhw keluarga sukabiren mau bertemu Rita ibu korban. Gaspar itu sepupu sy maka anaknya Rita itu jg anak sy.. korban itu jg cucu sy. Fasilitasi pertemuan menurut sy baik terlepas dr persoalan hukum. Saat sy di halikelen Rita tidak ada. Sy telpon Rita dalam perjalanan menuju batas jemput suaminya. Rita mau bertemu dg mrk. Selanjutnya mrk bertemu atau tidak tau karena peran sy hanya sbg penghubung. Hukum ya hukum ada kewenangan apa sy mau bebaskan pelaku bila itu benar. Bebas tidaknya itu dr mrk yg berwenang berdasarkan keterangan korban pelaku dan saksi”
Berita sebelumnya, informasi yang dikumpulkan media ini bahwa salah satu terlapor dalam dugaan rudapaksa atau perkosaan terhadap siswi SMA 16 tahun merupakan artis berlevel nasional jebolan ajang pencarian bakat bergengsi di Indonesia. Dugaan itu semakin kuat mengarah pada PK.
Dalam laporan ke SPKT Polres Belu pada Selasa 13 Januari malam di uraian singkat laporan bernomor LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT terungkap bahwa peristiwa pidana dugaan perkosaan ini terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. . Saat itu RM (21).dan korban ACT mengonsumsi minuman keras bersama di dalam kamar hotel. Ketika ACT dalam kondisi dipengaruhi alkohol RM diduga menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi.
Lalu RM memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Disebut RM Cs karena RM tak sendirian namun bersama 2 teman lainnya. Salah satunya adalah artis tenar asal Atambua.Tidak puas atas perlakuan tersebut maka keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polres Belu. Atas laporan ini pihak Polres Belu telah mengambil langkah-langkah awa yakni Menerima dan menerbitkan Laporan Polisi.Memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor.Selanjutnya mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) untuk memperkuat bukti secara medis.
RM Cs terancam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Belu unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat korban adalah siswa SMA berusia 16 tahun yang berkategori anak dibawah umur. ***
