
NTT-NEWS.COM, Kupang – International for Migration (IOM) menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi cukup tinggi Human Trafficking pada tahun 2014 dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai provinsi dengan kasus perdagangan orang tertinggi di Indonesia.
“NTT merupakan provinsi dengan tindak pidana perdagangan orang nomor satu di Indonesia,” tulis Nurul Qoiriah, National Project Coordinator IOM Indonesia dalam siaran pers-nya, Senin, 16 Februari 2015.
Berdasarkan laporan organisasi itu, sedikitnya 7.193 orang dengan 82 persen perempuan dan 18 persen laki-laki telah teridentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dan mendapatkan bantuan langsung berupa biaya pemulangan, rehabilitasi, penuntutan hukum dan reintegrasi sosial.
Dari jumlah tersebut, sebutnya, 78 persen terjerat pada situasi perdagangan orang akibat kemiskinan dan tidak dapat berkompetisi pada pasar tenaga kerja dalam negeri dikarenakan pendidikan dan keterampilan yang tidak memadai.
Ada pun 42 persen dari korban yang secara langsung yang di bantu IOM direkrut dan terjerembab dalam situasi perdagangan orang akibat bujuk rayu calo yang tidak bertanggungjawab.
“Namun angka korban yang direkrut dan diberangkatkan menjadi TKI dan menjadi korban TPPO pun juga terbilang cukup tinggi yakni 43 persen dari keseluruhan korban yang pernah ditangani IOM Indonesia,” katanya.