NTT-News.com, Kefamenanu – Tindaklanjuti temuan Inspektorat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Birunatun Kecamatan Biboki Anleu sebesar Rp 1,1 miliyar, Jaksa mulai melakukan penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Jimmy Lambila Kepada Awak Media mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap desa Birunatun, atas temuan Inspektorat ada Kerugian Negara sebesar Rp 1 Milyar 100 juta.
“Kami juga sementara melakukan penyelidikan terhadap desa Birunatun dengan kerugian Negara hasil temuan Inspektorat, Rp. 1,1 Miliar,” Ungkap Robert. Jumat, (7/05/2021).
Pada kesempatan itu Robert juga mengatakan saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Sementara kami terbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pemeriksaan saksi apakah ada unsur-unsur tindak pidana di situ? Apakah ada means area dari pelaku untuk melakukan tindak pidana, untuk kemudian menentukan siapa pihak yang dapat dimintai keterangan tindak pidana,” Jelas Robert.
Pada kesempatan itu Robert juga mengatakan, terhitung sejak dirinya bertugas sebagai orang nomor satu di Kantor Kejaksaan Kefamenanu dari bulan Februari, saat ini pihak kejaksaan sudah menerima 29 kasus pengaduan atau laporan dari Masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana Desa.
“Sampai saat ini animo masyarakat untuk menyampaikan laporan tentang dugaan penyalahgunaan dana desa sangat besar. Dan sampai saat ini laporan yang sudah kami terima sebanyak 29 laporan per bulan Februari sejak saya masuk,” Kata Robert.
Selain itu, lanjut Robert “Saya sudah minta teman-teman Intel untuk lakukan telaahan. Dan sesuai dengan komunikasi saya dengan bupati, laporan-laporan ini kalau tidak didukung bukti-bukti yang kuat, maka akan kami serahkan kepada Bupati TTU untuk kemudian ditindaklanjuti secara interen melalui Inspektorat.
“Kemudian tentu diberikan kesempatan kepada mereka (kepala desa) untuk menyelesaikan pekerjaan tunggakan di desa. Dan apabila sampai batas waktu tidak diselesaikan, maka kami siap tindaklanjuti untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Robert.
Fridus Ciompah