
NTT-News.com, Kupang – Banyak Issue yang beredar dan menyebutkan bahwa persoalan tanah di Pantai Marosi yang mengakibatkan meningalnya Poro Duka,tanah yang dibeli oleh Umbu Samapaty alias Umbu Kupang sebagai kuasa hukum atas nama PT Sutra Marosi Kharisme pada tahun 1994. Selain issue itu, beredar pula issue bahwa Umbu Kupang menjual lagi tanah tersebut pada pihak lain.
Issue menjual kembali tanah tersebut dibantah oleh Umbu Kupang namun membenarkan bahwa pada tahun 1994 dirinya membeli tanah di sekitar Pantai Marosi sebagai Kuasa Hukum dari PT Sutra Marosi Kharisma. Oleh karena berbagai pertemibangan, seperti belum adanya akses infrastruktur, jalan-listrik-air bersih yang memadai maka rencana pembangunan di daerah itu belum di lakukan.
“Tapi tanah itu sudah punya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Issue yang beredar ini, seolah-olah saya yang menjual tanah tersebut kepada pihak investor lain. Selama hidup saya tidak pernah menjadi spekulan apalagi menjual tanah yang bukan milik saya. Sebagai orang yang mempunyai keluarga besar di Sumba maka saya harus menjaga nama besar keluarga karena, apabila saya melakukan hal-hal yang memalukan maka bukan saja saya yang malu tapi seluruh keluarga akan malu,” tuturnya.
“Saya tidak pernah menjual tanah milik Clien. Kira-kira tahun 2015 setelah PT SMK ingin membangun saya diberitahu oleh penjaga tanah bahwa ada orang yang pagar mambu dengan tulisan dilarang masuk, luas tanah lebih kurang 1 hektar. Saya suruh buatkan Laporan Polisi pada tahun 2017. Dan saya dengar dari orang yang beri kuasa untuk membuat laporan polisi ternyata tanah itu milik orang asing warga negara Italy, dan dijual oleh oknum anggota DPRD Sumba Barat. Saat ini sedang diproses oleh Polres Sumba Barat,” ungkap UK, Rabu 16 Mei 2018.
Dia menegaskan bahwa dirinya bukanlah spekulan yang berbisnis membeli tanah dan menjual lagi. Apalagi dirinya pada saat itu hanya sebagai lawyer yang dipakai jasanya menjadi kuasa pembelian tanah di daerah yang dipersoalkan saat ini.
“Saya ini bukan spekulan tapi seorang Lawyer Profesional. Selama hidup, saya tidak pernah mencari keuntungan dengan cara menipu seperti diisukan saat ini. Saya minta agar, Pelaku penjual tanah milik PT SMK yang mengakibatkan terjadinya korban diusut tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dia juga meminta, agar Penjual tanah diproses sesuai hukum yang berlaku, serta Penyebar issue atau hoax untuk segera ditangkap untuk diproses secara hukum. “Aparat harus amankan pelaku agar tidak menjadi bola liar dengan menyebarkan fitnah di masyarakat,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan oleh PT Sutra Marosi Kharisma sehingga persoalan ini benar-benar terang benderang siapa yang melakukan penyerobotan dan dijual kepada pihak ketiga.
Terkait persoalan meninggalnya Poro Duka, Umbu Kupang menyatakan turut berbelangsukawa dan terkait dugaan meninggalnya Poro Duka karena peluru tajam, dia menyatakan bahwa hal itu menjadi urusan penegak hukum dalam hal ini ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membuktikan apakah karena peluru tajam atau tidak.
“Beberapa hari lalu kan Kompolnas sudah menggelar Konferensi Pers. Hasil selanjutnya kita bersabar saja, bahwa kita semua pasti mengharapkan hasil yang sesuai dengan fakta yang ada. Saya tidak bisa menyimpulkan sehingga terkesan mendahului apa yang ditemukan oleh Kompolnas,” tuturnya lagi. (Rey)