Ini Hasil RUPS LB Bank NTT, Mengangkat Dirut Baru dan Memberhentikan Beberapa Pejabat Tinggi

0
117
Plt Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing

NTT-News.com, Kupang – Pada tanggal 8 Mei 2024 lalu, Pemegang Saham Bank NTT telah melakukan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (LB) hingga Dirut yang baru dan menghentikan beberapa pejabat tinggi di Bank NTT.

RUPS Tahunan dan RUPS LB tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur NTT, Ayodhia Kalake selaku pemegang Saham Pengendali dan di ikuti oleh para Bupati dan Pj Bupati sebagai pemegang saham seri A dan juga pemegang saham seri B.

Dalam RUPS LB tersebut, para pemegang saham yang ada, 72,32 persen bersepakat untuk mengubah susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank NTT.

Baca Juga: Pejabat Gubernur NTT Didesak Selamatkan Bank NTT

Adapun Susunan direksi yang baru setelah menghentikan dan mengganti Dirut yang baru, sebagai Berut:

Komisaris Utama Juvenile Djojana diberhentikan dan digantikan oleh Kosmas D. Lana yang saat ini menjabat sebagai Sekda NTT.

Komisaris Independen Samuel Djo diberhentikan dan digantikan oleh Aloysius Liliweri sebagai Akademisi dan stafsus Gubernur NTT.

Baca Juga: Bank Terbesar di India Kunjungi Bank NTT Penerapan Smart Branch

Komisaris Independen Frans Gana tidak diganti atau masih tetap pada posisi jabatannya yang semula.

Direktur Utama, Harry Alexander Riwu Kaho diberhentikan dan digantikan Yohanis Landu Praing, dengan posisi sebagai sebagai Plt Direktur Utama.

Direktur Kredit, Stefen Messakh diberhentikan dan digantikan oleh Hilarius Minggu, Hilarius ditunjuk sebagai Plt Direktur Kredit.

Direktur Dana yang sebelumnya dijabat oleh Yohanes Landu Praing digantikan oleh Hilarius Minggu.

Baca Juga: Skenario Ayodhia Kalake Mau Merombak Kepengurusan Bank NTT Mulai Terkuak

Sedangkan Direktur IT & Operasional yang sebelumnya dijabat oleh Hillarius Minggu digantikan oleh Yohanis Landu Praing.

Adapun, Direktur Kepatuhan tetap dijabat oleh Christofel Adoe.

Pemberhentian dan penunjukkan para direksi berlaku efektif sejak ditutupnya RUPS LB.

Adapun, Komisaris dan Direksi yang diberhentikan telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini