Ina, Wanita Cantik Korban Hakim Play Boy

0
232
Ina Mutmainnah
Ina Mutmainnah

NTT-NEWS.COM, Jakarta – Ina Mutmainnah seorang wanita yang mengaku telah dihamili oleh hakim yang berinisial MH. Wanita kelahiran 14 Januari 1988 ini mengakui MH adalah sosok yang mengayomi dan dewasa. Bahkan, Ina dijanjikan akan dinikahi oleh MH saat mereka masih berpacaran.

Ina kepincut lantaran Sosoknya yang tegas, berwibawa, pejabat negara, dianggap ‘Wakil Tuhan’di bumi, hingga mempunyai hak ekslusif mencabut nyawa seseorang. Pesona inilah yang membuat ina jatuh cinta terhadap hakim yang berinisial MH. Sayang, hakim tersebut menodai jubah sakral hakim dengan mengkadali Ina dan mencampakan Ina usai karyawan bank itu hamil.

HM yang telah memiliki istri tak juga mau menepati janjinya untuk bertanggung jawab, alih-alih mendapat kebahagian malah buyar. Ina yang dihamili MH hanyalah korban janji manis sang hakim.

“Gimana enggak percaya, dia bilang mau bangun rumah buat aku untuk nikah nanti. Terus aku juga sudah ketemu sama orang tuanya,” ucap Ina

Meski tulus, Ina kerap kali dianggap matrealistis oleh banyak orang. Tapi Ina menegaskan dirinya bukan cewek matre.

“Saya bukan cewek matre. Jujur gaji saya selama kerja di bank lebih dari cukup. Jadi saya tidak peduli dengan materi,” ucap Ina saat diwawancara, Selasa (21/4/2015).

Sampai sekarang ina masih menunggu itikad baik dari sang hakim untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Atas kehamilannya itu Ina yang seorang pegawai Bank Swasta harus dipecat dari pekerjaannya. Ina semakin terpukul saat MH tidak mau mengakui anak-nya dan ingkar janji tidak mau menikahinya.

Alhasil, ina melaporkan perbuatan MH ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Versi MA, MH layak dihukum skorsing sedangkan versi KY, MH layak diberhentikan. Akhirnya MA menang dan MH hanya dijatuhi skorsing.

Tidak terima dengan hukuman versi MA ini, Ina mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan siapa sebenarnya yang berhak mengajukan sanksi dan pengawasan ke hakim, KY ataukah MA. Sebab berdasarkan UUD 1945, hanya KY yang berhak mengawasi dan menjatuhkan sanksi ke para hakim. Kasus ini masih bergulir di MK. (BW/SN)

Sumber: sumberNews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini