Berita Terkini NTTBerita Viral NTT

Ibu Korban Kasus Persetubuhan Di Hotel Setia Apresiasi Kinerja Polres Belu Dan Minta Para Calon Tersangka Serahkan Diri

×

Ibu Korban Kasus Persetubuhan Di Hotel Setia Apresiasi Kinerja Polres Belu Dan Minta Para Calon Tersangka Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Atambua, NTT- News. Com – RB, ibu kandung ACT siswi 16 tahun yang menjadi korban terduga Pelaku Roy Mali, Piche Kota dan Rival mengungkapkan apresiasi atas kinerja penyidik Satreskrim Polres Belu dalam penanganan kasus yang menimpa putrinya.

Menurut RB bersama keluarga besar pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Dalam penilaiannya sejauh ini penanganan laporan bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT telah diproses dan berjalan secara baik di Polres Belu.

​”Kami yakin dan percaya Polres Belu akan mengusut tuntas perkara ini seadil-adilnya. Kami meminta pihak luar untuk tidak berasumsi liar apalagi mencoba mengintervensi, karena kami melihat polisi bekerja secara transparan,” kata RB kepada awak media Minggu 15 Pebruari 2026.

Namun wanita itu memberi peringatan kerras kepada Roy Mali salah satu terduga pelaku yang tak memenuhi panggilan Polisi dan dikabarkan telah kabur.

Bahkan RB menyebut jika Roy tak juga menyerahkan diri maka keluarganya yang bakal mencarinya sendiri.

​”Kami minta RM segera menyerahkan diri ke Polres Belu dan menjelaskan peristiwa yang sebenarnya. Jika tidak, jangan salahkan keluarga jika kami yang mencari sendiri,” tegas RB.

Sebelumnya Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Astawa pada Jumat 13 Pebruari 2026 mengarakan bahwa ia memastikan proses hukum terus berjalan dan penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat alat bukti.

​”Target kami gelar perkara penetapan tersangka rampung pada Februari 2026 ini. Penyidik masih melengkapi keterangan beberapa saksi ahli yang diperlukan,” jelas Kapolres Belu.

Menyoal mangkirnya Roy Mali (RM) dan diduga telah melarikan diri, I Gede menerangkan bahwa itu tidak akan menghambat jalannya hukum.

“Meskipun RM belum diperiksa karena diduga melarikan diri, itu tidak akan menghentikan penyidikan. Proses tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kapolres Belu.

Pihaknya kini terus berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat kepastian hukum atas kasus kekerasan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur pada 11 Januari di Kamar Hotel Setia Atambua tersebut. ***