
Atambua, NTT- News. Com – Hotel Setia
yang merupakan salah satu tempat penginapan yang cukup ternama di kabupaten belu yang beralamatkan jalan Marsda Adi Sucipto No.21 Halifehan,Kecamatan Kota Atambua jadi saksi bisu kebiadaban tiga terduga pelaku pemeroksaan terhadap anak dibawah umur.
Kasus dugaan rudalpaksa diduga dilakukan oleh inisial RM (21) Cs terhadap ACT siswi SMA 16 tahun di salah satu Kamar Hotel di bilangan Tenukiik Atambua.
Berdasarkan uraian singkat kejadian dalam laporan di SPKT Polres Belu dengan nomor laporan LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT terungkap bahwa peristiwa pidana pemerkosaan ini terjadi pada Minggu kemarin (11/01/ 2026 )sekira pukul 16.00 WITA. . Saat itu RM dan korban ACT mengonsumsi minuman keras bersama di dalam sebuah kamar hotel.
Ketika ACT dalam kondisi dipengaruhi alkohol RM diduga menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi. Lalu RM memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Disebut RM Cs karena RM tak sendiriam namun bersama 2 teman lainnya. Salah satunya adalah artis tenar asal Atambua.Tidak puas atas perlakuan tersebut maka keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polres Belu.
Atas laporan ini pihak Polres Belu telah mengambil langkah-langkah awa yakni Menerima dan menerbitkan Laporan Polisi.Memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor.Selanjutnya mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) untuk memperkuat bukti secara medis.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Belu unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat korban dibawah umur.
Atas dugaan kasus ini, RM Cs terancam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan.***


