
NTT-News.com, Kefamenanu – Sesuai rencana, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes menjadwalkan hari ini, Selasa 7 Maret 2017 untuk memberikan Surat Keterangan (SK) pemberhentian Kepala Desa Banain C, Lukas Abi dan akan melantik Penjabat Kepala Desa (Kades).
“Hari Selasa kita akan lantik penjabat kepala desa,” ungkap Bupati TTU, Raymundus Fernandes melalui akun facebook miliknya pada sebuah group diskusi di Facebook.
Diketahui bahwa Lukas Abi, Kepala Desa Banain C Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTUĀ diberhentikan lantaran berulang kali terlibat kasus amoral.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala Desa Lukas Abi sejak menjabat, sudah tiga kali terlibat kasus yang sama bahkan wanita idaman lain ada yang berstatus sebagai istri orang. (Peter)