NTT-News.com, Kupang – Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Non Aktif Markus Dairo Talu dijadwalkan hari ini, Kamis 8 Maret 2018 akan diperiksa sebagai saksi dugaan Korupsi Proyek pembangunan Pasar Waimangura dengan terdakwa Kontraktor PT. Nasional Jaya, Robby Chandra alias Ongko Borobudur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Didimus Ola Tokan alias Masdi Making di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Pemeriksaan terhadap Markus, dilakukan lantaran beberapa saksi menyebutkan dirinya yang memanggil dan memberikan pekerjaan Proyek tersebut kepada Robby Chandra tanpa melalui prosedur tender yang benar. Selain itu, dirinya disebut pula sebagai yang meminta untuk melakukan permintaan menaikan volume pekerjaan yang diselesaikan, sementara kenyataannya belum sampai seperti yang diminta Markus.
Seperti diketahui, Persentase Pekerjaan Pasar Tradisional Waimangura baru mencapai 53 persen tetapi menurut Dominggus Bula saat memberikan keterangan di persidangan sebelumnya menyebutkan bahwa dirinya pernah diminta untuk membuat laporan persentase pekerjaan telah mencapai 100 persen, lantaran dirinya tidak menolak permintaan Bupati Markus, maka presentase pekerjaan hanya menjadi 85 persen.
Angka 85 persen juga bukan berdasarkan capaian penyelesaian pekerjaan, oleh karena itu Jaksa Penuntut umum, Iswan Noor saat itu menilai bahwa pekerjaan itu hanya persentase Asumsi karena pekerjaan sebenarnya baru mencapai 53 persen.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Non Aktif Sumba Barat Daya (SBD), Markus Dairo Talu pada, Kamis (8/3/2018) terkait kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Pasar Waimangura SBD pada Tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5 milyar.
Informasi yang dihimpun media ini, Bupati non aktif Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu (MDT) bersama istrinya Ratu Wula, didampingi dua orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Waikabubak, telah tiba di Kupang sore kemarin dan akan diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jam 09.00 Wita hari ini. (Rm)