NTT-News.com, Kefamenanu – Menerapkan era new normal di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes Masyarakat tetap ikut Protokol Kesehatan.
Bertempat di Aula bale Biinmaffo Kefamenanu, dilaksakan Rapat koordinasi dalam rangka membangun kesepahaman bersama terkait era new normal yang diberlakukan di daerah tersebut.
Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez kepada awak media menuturkan, aktivitas pemerintahan di masa new normal sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni 2020 yang lalu.
Dikatakan, rapat yang berlansung guna memperhatikan aturan Protokol covid-19 yang akan dituangkan dalam aturan bupati.
“Kita sudah mulai aktifitas sejak tanggal 5. Hari ini kita menggelar rapat koordinasi terkait protokol covid di era new normal. Kita mengundang beberapa elemen masyarakat dan kita telah mendapatkan masukan dan respon publik terkait penerapan protokol covid di era new normal ini yang kemudian akan kita tuangkan dalam Peraturan Bupati,” tutur Raymundus di Balai Biimafo. Senin, (15/06/2020).
Semua hal lanjut Raymundus, “kita atur termasuk soal orang nikah, orang meninggal, tempat wisata dan kegiatan-kegiatan sosial politik. Semua ini akan kita putuskan dalam Peraturan Bupati yang nanti akan dipublish lagi pada hari Kamis mendatang sebelum saya tanda tangani,” lanjutnya.
Selain itu dirinya juga menegaskan semua aktifitas tetap harus mengikuti protokol covid 19, apabila ada aktifitas yang melanggar protokol covid 19 maka pihaknya pasti akan menertibkan.
“Semua aktifitas masyarakat harus mengikuti protokol covid. Mulai dari aktifitas di Gereja, Masjid, Pura, Pasar, tempat-tempat wisata, perkantoran dan aktifitas sosial politik harus patuh pada protokol covid,” tegas Raymundus.
Selain itu dirinya mengatakan, untuk aktifitas-aktifitas yang mengumpulkan banyak orang seperti pernikahan akan dibatasi maksimal hanya 30 orang baik di gereja maupun acara di rumah. Sedangkan untuk orang meninggal masih akan dikaji lebih lanjut karena menurut Fernandez pendapatan dan kemampuan setiap orang berbeda.
“Untuk orang meninggal dunia kita akan kaji lagi apakah harus dikubur dalam waktu 1×24 jam atau lebih, karena kemampuan setiap orang untuk mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan pemakaman tentu berbeda-beda. Tapi semua nanti akan dikaji dalam waktu satu atau dua hari ke depan dan pasti saat dituangkan dalam perbup sudah ada keputusan final,” katanya.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, S.Pt, seluruh pimpinan perangkat daerah Setda kabupaten TTU, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Penulis : Fridus