NTT-News.com, Kraksaan – Dipertengahan bulan Mei 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo sedang gencar melaksanakan pemeriksaan rapid test masif terhadap para pedagang yang ada di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Hanya saja, pemeriksaan terhadap pedagang pasar ini hanya dilakukan pada pasar-pasar besar yang ada di Kabupaten Probolinggo. Pemeriksaan rapid test masif inipun dilakukan secara bertahap.
“Tujuan dari rapid test massal di pasar besar ini atas instruksi dari Ibu Bupati karena dianggap pasar ini tempat pertemuan banyak orang. Dan sekarang di suasana seperti ini tidak tambah sepi tetapi malah tamah banyak,” kata Juru Bicara Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto.
Menurut Anang, secara umum sampai saat ini pihaknya sudah melakukan rapid test masif kepada pedagang di 3 pasar besar diantaranya Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan, Pasar Paiton Kecamatan Paiton dan Pasar Maron Kecamatan Maron.
“Hasilnya cukup lumayan banyak yang reaktif walaupun belum pasti. Beberapa reaktif cukup banyak dan nantinya kita laporkan kepada tim kuratif untuk dilakukan isolasi. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Ibu Bupati agar mereka yang reaktif rapid untuk dilakukan isolasi. Sebagai tindak lanjut nanti akan dilakukan swab,” terangnya.
Jelang lebaran, Anang menghimbau kepada masyarakat terutama yang berada di daerah zona merah agar jangan sampai masyarakat lupa bahwa di era pandemi COVID-19 ini walaupun masih ingin belanja, physical distancing harus dijaga serta APD (Alat Pelindung Diri) harus dipakai apalagi di daerah-daerah zona merah.
“Karena belum tentu yang sudah kelihatan kemarin yang sudah kita observasi mungkin ada yang sudah sembuh. Tapi tetap kita tidak jamin bahwa masyarakat lain tidak terinfeksi, maka kita jaga kontak-kontaknya, jaga kalau keluar rumah, jangan keluar rumah kalau tidak perlu dan selalu pakai APD dimanapun kita berada,” pungkasnya.
Penulis : Elfrinal