HukrimNews

Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak, Jokowi – Amin Resmi Menang

×

Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak, Jokowi – Amin Resmi Menang

Sebarkan artikel ini
Sidang Putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Foto Dok.

NTT-News.com, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tepat pukul 21.16 WIB, malam ini, Kamis, 27 Juni 2019 resmi menolak Permohonan Pemohon, yakni kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo – Sandi.

Hal itu terungkap ketika 9 orang anggota Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan dari pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Setelah pembacaan hasil selama lebih dari 9 jam, pada akhirnya Majelis menyatakan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Pembacaan hasil sidang yang dihadiri oleh para kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pihak terkait (paslon Jokowi-MA), termohon KPU dan Bawaslu RI, dilakukan di bawah penjagaan super ketat aparat keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Keputusan persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, yang merupakan hasil final dari rangkaian panjang pelaksanaan Pemilihan Presiden/Wapres malam ini direspon baik oleh kedua paslon.

Prabowo-Sandi telah memberikan pernyataan menghormati dan menerima keputusan tersebut hanya beberapa menit setelah majelis hakim MK selesai membacakan hasil persidangan PHPU 2019 tersebut.

Menyusul Joko Widodo pada beberapa menit kemudian juga telah menyampaikan pernyataannya, yang pada intinya mengajak seluruh anak bangsa untuk bersatu, melanjutkan pembangunan bangsa dan negara ke depan.

“Tidak ada lagi kosong satu, kosong dua, sekarang mari kita bersatu membangun Indonesia yang lebih maju, Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih sejahtera. Kami, Jokowi dan KH, Ma’aruf Amin akan menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jokowi.

Penulis: Rey M

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *