EkbisNews

Gubernur NTT Perpanjang Masa Jabatan Plt. Dirut Bank NTT

×

Gubernur NTT Perpanjang Masa Jabatan Plt. Dirut Bank NTT

Sebarkan artikel ini
Komisaris Utama Frans Salem (Pegang Microphone) saat memerikan
Komisaris Utama Frans Salem (Pegang Microphone) saat memberikan Keterangan Pers

NTT-News.com, Kupang – Gubernur Nusa Tengara Timur (NTT) memperpanjang masa jabatan Eduardus Bria Seran, SE sebagai Pelaksana tugas Direktur Utama (Plt. Dirut) Bank NTT. Perpanjangan masa jabatan ini untuk mengisi kekosongan pimpinan di PT. Bank Pembangunan Daerah NTT itu, sekaligus untuk menjaga stabilitas dan operasional pada Bank NTT.

Seperti diketahui, Masa Jabatan Jajaran Direksi Bank NTT, Direktur Umum Adrianus Ceme, Direktur Pemasaran Dana yang sekaligus menjabat sebagai Plt Dirut, Eduardus Bria Seran, dan Direktur Kepatuhan Tommy Ndolu berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 lalu, hanya tersisa Direktur Pemasaran Kredit, Absalom Sine. Untuk mengisi kekosongan tersebut dan sesuai undang-undang PT, maka Gubernur NTT kembali memperpanjang masa Jabatan Plt Dirut.

Demikian hal ini disampaikan Komisaris Utama Bank NTT, Frans Salem ketika menggelar konferensi Pers dengan seluruh awak media di Lantai 4 Kantor Cabang Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT, Rabu 3 Januari 2018 kemarin. Diakui, bahwa masa jabatan sebagai Direksi Bank NTT telah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu. Namun, karena hanya untuk menjaga nama baik Bank NTT maka diperpanjang.

Salem menilai bahwa keputusan Gubernur NTT untuk memperpanjang masa jabatan direksi adalah keputusan yang berani dan beresiko, namun langkah itu dinilai tepat untuk tetap beroperasinya Bank NTT. Namun, menurut Salem, keputusan gubernur itu telah memenuhi syarat, karena sudah mendapat persetujuan dari beberapa pemegang saham, seperti Bupati Kupang, Sumba Timur, Sikka, Belu dan lainnya.

“Sudah 56 persen pemegang saham menyetujui perpanjangan masa jabatan Plt Dirut, Eduardus Bria Seran untuk membantu Direktur Pemasaran Kredit yang juga diangkat sebagai Plt Direktur Kepatuhan,” tegas Salem.

Salem kembali menegaskan bahwa keputusan gubernur itu, bukan keputusan sepihak. “Kami berharap dalam waktu dekat sudah dilakukan fit and propertest, sehingga digelar Rapat Umum Pemegang Saham,” katanya.

Terkait dengan adanya isu penolakan nama-nama direksi yang diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Salem membantah hal itu. Salem mengatakan bukan penolakan yang dilakukan oleh OJK, tetapi mengembalikan berkas untuk dilakukan perbaikan atau dilengkapi yang masih kurang.

“Tidak ada penolakan, hanya masih ada proses, sehingga perlu diklarifikasi lagi,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Salem, hasil RUPS Bank NTT masih berproses di OJK, sehingga direksi masih menunggu dipanggil untuk dilakukan fit and proper test. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *