NTT-News.com, Kefamenanu-
Wacana DPR RI untuk merevisi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan dinilai GMNI tidak pantas dan layak bahkan hanya mau menghabiskan waktu dan uang negara saja. Apalagi mengakomodir kendaraan roda dua sebagai tranportasi angkutan umum.
Ketua DPC GMNI Cabang Kefamenanu, Yulius Jefrianus Metan menyarankan agar DPR dan Pemerintah untuk tidak perlu mengkaji lebih dalam revisi Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang semata-mata hanya untuk mengakomodir kepentingan kapitalis bisnis online.
Menurutnya, Di negara- negara lain yang sudah maju pun juga tidak ada yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Sehingga sangat tidak diperlukan adanya revisi undang-undang tersebut.
” DPR dan Pemerintah tidak perlu merevisi Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan lagi. Apalagi mengambil sikap atau kebijakan karena terburu-buru akibat desakan kapitalis,”Ajaknya.
Dilanjutkan, Yulius menghimbau kepada DPR dan Pemerintah agar tidak terus berupaya untuk merevisi undang-undang tersebut. Apalagi ojek online hanya ada di Jakarta saja dan Indonesia Bagian Timur sama sekali belum meneraptkan ojek online.
” Jaringan saja masih stengah mati, bagaimana mau pakai ojek online. Seharusnya DPR dan Pemerintah Fokus urus Jaringan dulu,” Saranya. (Laris Mataubana)