NTT-NEWS.COM, Kupang – Puluhan Mahasiswa di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan Bagi Pendidikan (FPKBP), menggelar aksi demo atau protes. Aksi itu digelar Senin 11 Mei 2015 di depan Mapolda NTT untuk meminta pihak kepolisian segera mengungkap tuntas kasus dugaan ijazah palsu Rektor Universitas PGRI, Kupang, Samuel Haning.
Koordinator lapangan (korlap) Elim Kargena dalam saat berorasi menyatakan, gelar doktor yang dipakai Samuel Haning itu palsu dan secara otomatis kualitas pendidikan di daerah ini patut dipertanyakan.
“Gelar Doktor itu digunakan Rektor PGRI Samuel Haning ketika menandatangani Ijazah wisudah mahasiswa selama dua tahun belakangan ini. Ijazah itu menjadi persoalan ketika wisudawan itu hendak melamar pekerjaan,” kata Elim.
Menurut Elim, tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini, karena itu pihaknya mendesak Kapolda untuk segera memeroses kasus ini. “Semua orang sama di mata hukum,” tegasnya.
Menurut mereka, seseorang yang menggunakan gelar akademik palsu sudah seharusnya dihukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 67 ayat 1 dan 2 dengan jelas mengatur tentang penggunaan dan pembuat gelar palsu.
Sementara Koordinator aksi, Inosentio Naitio minta Kapolda agar segera memeriksa Samuel Haning dengan aturan hukum yang benar dan tidak membiarkan kasus tersebut berlanjut dan mencoreng citra pendidikan di daerah itu.
Demonstran yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan Bagi Pendidikan itu terdiri dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) dengan koordinator Yunus Mailani, Kemahasiswaan Nusa Kenari dengan koordinator Isakh Maiman dan Serikat Mahasiswa Tatakata (SEMATA) dengan koordnator Ayub Muding. (rey)
Lantas, apa tanggapan pihak kepolisian?