FOSAK dan KOMPAK NTT Minta Penegak Hukum Bongkar Kasus Pasar Waimangura

0
203
Oktavianus Umbu Pati, Lorens M Dadi dan Gabriel Sola
Oktavianus Umbu Pati, Lorens M Dadi dan Gabriel Sola

NTT-News.com, Kupang – Forum Pemuda Sumba Anti Korupsi (FOSAK) bersama Koordinator Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur (KOMPAK NTT) di Jakarta secara tegas meminta kepada Penegak Hukum, baik dari Kejaksaan Negeri Waikabubak, Pengadilan Tipikor Kupang dan KPK untuk membongkar Kasus Pasar Waimangura dan masalah lainnya yang membuat negara mengalami kerugian, kasus dibongkar dan mengungkap dan menangkap pelaku serta aktor intelektualnya.

Koordinator KOMPAK NTT di Jakarta, Gabriel Goa meminta secara tegas agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor NTT segera memanggil Kepala Dinas yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Pasar Waimangura. Dia juga mendesak Kajari Waikabubak agar segera tangkap dan proses hukum Tersangka kasus pengadaan tanah obyek wisata Weekuri yang masih berkeliaran di luar dengan alasan sakit seperti Setnov.

“Kami juga mendesak PPK Pasar Waimangura, Thomas Didimus Ola Tokan alias Masdi dan Kontraktor Robby Chandra untuk berani membongkar kasus korupsi yang hanya dikenakan kepada mereka dan bukan Aktor Intelektualisnya,” kata Gabriel yang menghubungi media ini dari Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Pihaknya juga, mendesak KPK untuk supervisi sekaligus ambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi jika Aktor Intelektualisnya didiamkan atau diamankan oleh karena kepentingan tertentu dan mengorbankan PPK serta Kontraktor yang belum tentu sepenuhnya melakukan perbuatan melanggar hukum.

Sementara itu, Ketua Fosak, Okta Umbu di Kupang menuturkan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Rabu 10 Januari 2018 kemarin adalah bukti bahwa penegak hukum di negeri ini masih peduli terhadap masalah pasar Waimangura.

“Tetapi apabila para saksi berlaku tidak kooperatif dan suka berbelit-belit, maka tidak bermaksud mendahului penegak hukum atau majelis hakim tipikor, para saksi bisa dijerat dipasal menyembunyikan informasi atau memberikan keterangan palsu. Itu sudah memberatkan saksi sendiri dan sanksi adalah menetapkan juga mereka sebagai tersangka,” tegas Okta.

Sementara Inisiator Fosak, Lorens M Dadi yang dihubungi terpisah, menuturkan bahwa apa yang sedang berlangsung di pengadilan Tipikor, meruapakan hal baik. Tetapi Majelis hakim tidak perlu ancam, langsung membuat aksi nyata dengan memanggil Bupati SBD untuk dimintai keterangannya, sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa Bupati MDT-lah yang mengatur semua pemenangan Proyek ini.

“Frimery Keremata adalah perpanjangan tangan Bupati MDT untuk memanggil Robby Chandra mengerjakan Proyek ini pada akhir tahun 2015 lalu. Jika sudah menjadi persoalan hukum seperti ini maka Frimery juga harus bertanggungjawab,” tandas Lorens.

Dia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses yang sementara berjalan di pengadilan Tipikor dan meminta kepada Majelis Hakim untuk membongkar semua siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. “Kami juga dari Fosak akan ke KPK untuk meminta supervisi dari KPK apabila Majlis Hakim mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus Pasar Waimangura, di Sumba Barat Daya ini,” papar Pemuda asal Kandaghu Tana itu. (Peter)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini