NTT-News.com, Waikabubak – Forum Masyarakat Pejuang Hak Milik Tanah (FORMAS PHMT) Desa Patiala Bawa Kecamatan Laboya, Sumba Barat, saat menemui pimpinan DPRD setempat, meminta agar mempertemukan dengan investor yang hendak membangun Hotel di wilayah Pantai Wisata Marisi dan Pantai Kere Wei.
Koordinator Formas PHMT, Titus Tede Bola dalam pertemuan itu mengatakan bahwa hati dan harga diri masyarakat pemilik tanah ulayat semakin terkikis ketika muncul informasi bahwa ternyata ada rencana dari investor yang akan melakukan pembangunan (peletakan batu pertama) di lokasi yang sudah menjadi hak milik rakyat.
“Investor yang mana? Kepada siapa investor baru itu membeli tanah-tanah kami? Sekali lagi dalam kebodohan kami bertanya-tanya siapa lagi yang datang mempermainkan dan menginjak harga diri kami dengan menggelapkan hak milik kami,” kata Titus, Senin 11 Juli 2016 di gedung DPRD Sumba Barat.
Menurutnya, bahwa sampai saat ini, proses transaksi jual beli tanah oleh investor PT. Graha Sukses Pratama, belum melewati beberapa proses perijinan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 11 Tahun 2010 tentangTanah Terlantar dan tentang Pokok-Pokok Agraria.
“Investor yang hendak melakukan investasi haruslah memiliki ijin prinsip dari Gubernur dan ijin lokasi oleh Bupati. Berdasarkan ijin prinsip dan ijin lokasi investor bersama pemilik tanah, maka boleh melakukan pengukuran dan taransaksi jual beli,” ujarnya. (Baca juga: Hendak Bangun Hotel di Pantai Marosi, Masyarakat Pertanyakan Investornya)
Akibat dari persoalan tersebut, pihaknya meminta kepada lembaga DPRD setempat untuk memanggil pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses jual beli tanah untuk memberikan informasi dan klarifikasi mengenai status kepemilikan tanah dan alih fungsi lokasi dari pihak investor.
Pihaknya juga meminta DPRD Kabupaten Sumba Barat untuk menghadirkan pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengawalan dalam kasus ini karena menurut mereka, ada transaksi-transaksi mencurigakan dalam proses jual beli tanah mereka oleh pihak-pihak berkepentingan.
Selain itu, mereka juga meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Sumba Barat untuk memberikan pendampingan dan perlindungan dalam upaya menuntut hak mereka atas tanah ulayat di Desa Patiala Bawa Kecamatan Laboya, Kabupaten Sumba Barat.
Menanggapi permintaan Formas PHMT, ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Oris Pandango menyatakan siap untuk menindaklanjuti secepat mungkin persoalan yang dilaporkan Formas dan memanggil pihak terkait, diantaranya investor, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bupati Sumba Barat.
“Pernyataan sikap ini kami terima dan kami akan segera tindaklanjuti dengan memanggil, investor, BPN dan Bupati Sumba Barat,” kata Oris. (Yunia)