
NTT-News.com, Kupang – Empat bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipastikan akan maju melalui jalur independen pada pemilihan Wali Kota Kupang (Pilwalkot) priode 2017-2022.
“Ada empat bakal calon yang menyampaikan akan maju melalui jalur independen,” kata juru bicara KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik, Rabu 22 Juni 2016.
Empat balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu, yakni Viktor Messakh, Viktor Manbait, Adrianus Dami, dan Piter Pitoby.
Balon Wali dan wawali Kota Kupang yang menggunakan jalur independen, menurut dia, harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU, diantaranya wajib menyerahkan 22.417 kopian Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ketentuan ini mutlak wajib dipenuhi balon melalui jalur independen. Jika tidak, maka dianggap gugur sebagai bakal calon,” tegasnya.
KPU Kota Kupang baru akan membuka pendafataran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 19-21 September 2016. Pada 22 Oktober 2016, KPU baru akan menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*/rm)