HukrimLife StyleLintas FlobamoraLintas NewsNewsOlahraga

Dumuliahi Djami Tegaskan Sembilan Satuan Pendidikan Agar Patuhi Pertanggungjawaban Dana Bos

×

Dumuliahi Djami Tegaskan Sembilan Satuan Pendidikan Agar Patuhi Pertanggungjawaban Dana Bos

Sebarkan artikel ini

Ntt-news.com, Kupang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami, M.Si. Membuka kegiatan sosialisasi mengenai Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (BOSP Paud) Tahun 2025 di Hotel Pelangi Kupang. Hal ini dari sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dana BOSP dengan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel yang perlu di pertanggungjawaban laporan pembayaran oleh satuan pendidikan penerima dana BOSP.

Dumuliahi Djami, mengingatkan agar setiap satuan pendidikan mematuhi prosedur dan ketentuan yang ada, agar dana BOSP dapat digunakan secara tepat dan sesuai peruntukannya.

Dumul juga mencatat bahwa dari 254 sekolah, masih ada 9 sekolah yang belum mempertanggungjawabkan laporan hingga 11 Maret. Ia berharap seluruh sekolah dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban hingga 31 Desember agar tidak terhambat dalam pengajuan dana BOSP pada tahun berikutnya. Jika laporan tidak diselesaikan, pengelolaan operasional pendidikan, termasuk pembayaran honor guru, bisa terganggu.

Bantuan BOSP disalurkan dalam dua tahap: Tahap pertama antara bulan Maret hingga Juni, dengan laporan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan sebelum pencairan tahap kedua. Dumul menegaskan bahwa pencairan tahap kedua hanya akan dilakukan jika laporan pertanggungjawaban tahap pertama telah diserahkan.

Terkait sanksi, Dumul menekankan bahwa tidak ada sanksi formal yang diberikan. Namun, ia berharap ada kesadaran dari masing-masing pihak untuk mengikuti prosedur dengan baik. “Tidak ada sanksi, semua orang dewasa yang mengerti betul proses pertanggungjawaban dan permintaan berikutnya,” ujarnya.

Dumul berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh satuan pendidikan SMP, SD, TK-PAUD di Kota Kupang dapat mengelola dana BOSP dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku, dan mendukung kemajuan pendidikan anak anak tersebut. Pungkasnya.***