HukrimNews

Dugaan Selingkuh, Sidang Kode Etik Ketua KPU Sumba Barat Berlangsung Tertutup

×

Dugaan Selingkuh, Sidang Kode Etik Ketua KPU Sumba Barat Berlangsung Tertutup

Sebarkan artikel ini
Suasana Kantor Bawaslu NTT ketika sidang Berlangsung

NTT-News.com, Kupang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) kemarin menggelar sidang Kode Etik kepada Sophia Marlinda Djami (Terlapor) selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Bawaslu NTT secara tertutup.

“Benar sidang ini hari pak, tapi sidangnya tertutup. Wartawan dan pihak-pihak yang tidak terkait tidak dijinkan masuk,” kata Security yang ada di depan pintu masuk Kantor Bawaslu NTT, Selasa 23 Juni 2020 kemarin.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, Sophia Marlinda Djami diperhadapkan dengan majelis persidangan kode etik karena kasus perselingkuhan. Kasus perselingkuhan tersebut dilaporkan oleh Rambu Paduleba Deddy (Pelapor) yang dikuasakan kepada Benny K.M Taopan dan Melkzon Beri.

Melalui Kuasa hukumnya, Rambu mendaftarkan kasus ini ke DKPP pada tanggal 2 April 2020 lalu. Laporan tersebut terverifikasi material pada 8 April 2020 lalu dengan Nomor Perkara : 42-PKE-DKPP/IV/2020.

Informasi yang diperoleh media ini, Dalam laporan pelapor menjelaskan bahwa kehidupan rumah tangga pelapor sejak 2018 tidak lagi harmonisan karena adanya hubungan perselingkuhan antaranya dan ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami.

Sebagai bukti laporan pelapor, dilampirkan foto-foto mesra bahkan foto tanpa busana dan sedang melakukan hubungan layaknya suami istri antara suami pelapor dan Ketua KPU, menjadi lampiran dari laporan tersebut.

Namun sebelum laporan ke DKPP didaftarkan, Pelapor masih sempat meminta pasangan selingkuh tersebut untuk tidak menglangi perbuatan mereka, namun tidak diindahkan dan masih sering melajutkan hubungan tersebut seolah pasangan selingkuh tersebut tidak merasa sebagai pasangan yang masing-masing memiliki keluarga dan rumah tangga masing-masing.

Diduga, bahwa perselingkuhan tersebut berjalan lancar karena Ketua KPU Sumba Barat memanfaatkan jabatannya untuk memudahkan akses dan membuat janji untuk bertemu dengan suami dari pelapor lalu terus menjalin hubungan perselingkuhan itu.

Maka sesuai ketentuan pasal 90 ayat huruf c PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang kerja KPU yakni, Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU  kabupaten/kota wajib berprilaku; Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan,    penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan;

Terkait laporan dan sidang yang telah berlangsung tertutup kemarin, Ketua KPU diduga telah melanggar Prinsip integritas dan profesionalisme dengan cara merendahkan integritas pribadi dengan cara berselingkuh dan tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Hingga berita ini diturunkan, para pihak dalam persidangan kemarin belum berhasil di konfirmasi.

Penulis : Lorens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *