HukrimNews

Dugaan ‘Money Laundry’, Manajemen Bank NTT Persilahkan Dipidanakan

×

Dugaan ‘Money Laundry’, Manajemen Bank NTT Persilahkan Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Pengawasan Bank NTT , Kristofel Adoe didampingi Kepala Divisi Korsec dan Kualitas Layanan Bank NTT
Kepala Divisi Pengawasan Bank NTT , Kristofel Adoe didampingi Kepala Divisi Korsec dan Kualitas Layanan Bank NTT

NTT-News.com, Kupang – Manajemen Bank NTT mempersilahkan pihak-pihak yang merasa adanya dugaan ‘Money Laundry’ yang terjadi di Bank NTT Oeba Kupang untuk mempidanakan atau melaporkan ke Polisi dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

“Saya memberikan ruang kepada mereka untuk melaporkan hal itu kepihak berbajib,” kata Kepala Divisi Pengawasan Bank NTT , Kristofel Adoe didampingi 3 orang dari jajaran pimpinan Bank NTT dalam jumpa pers di Aula Lantai 5 Bank NTT pusat, Jumat (21/12/18) sore.

Pada kesempatan itu, Adoe membantah adanya pembobolan dan pencucian uang di Bank NTT. Menurutnya, setelah mendapat laporan dari nasabah, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya pencairan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening nasabah Helda Pelladou.

Namun setelah dipertemukan antar dua pihak dan diklarifikasi ternyata merupakan masalah pribadi pinjam-meminjam antar dua belah pihak. “Itu masalah pinjam meminjam pribadi. Di luar Bank NTT.

Dijelaskan, pencairan dana sebesar Rp 500 juta sebenarnya dilakukan oleh nasabah sendiri. “Pada tanggal 17 Maret 2016, ibu Helda datang pada siang hari menjelang sore i tuk mencairkan uang dan kas telah ditutup. Tapi ibu Helda telah menandatangani slip penarikan. Slip itu dititip dan dicairkan Kepala Kantor Kas Oeba, CN esok harinya dan diantar ke rumah nasabah oleh CN,” jelas Adoe.

Nasabah dan CN, lanjut Adoe, punya hubungan keluarga dan hubungan bisnis pinjam-meminjam uang. “CN meminjam uang nasabah untuk dipinjamkan lagi dengan bunga 10 persen,” katanya.

Total dana yang dipinjam CN dari nasabah ibu Helda, kata Adoe, sebesar Rp 1.930.000.000. “Dari total dana itu, sisanya sebesar Rp 750 juta. Lalu CN menyerahkan rumah di RSS Baumata senilai Rp 300 juta,” kata Adoe.

Sisanya Rp 450 juta, lanjut Adoe, diminta kepada Bank NTT untuk menyelesaikannya dengan cara memberikan pinjaman kepada CN. “Tapi kami tidak bisa berikan pinjaman lagi kepda CN karena CN sudah pinjam untuk bayar rumah di RSS Baumata,” jelasnua.

Karena masalah tersebut, kata Adoe, CN telah dipecat sebagai Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba. “Kami copot jabatannya dan kami skors. CN baru bekerja kembali tapi jabatannya tetap dicopot,” tuturnya.

Seperti dilansir suaraflobamora.com, dikatakan bahwa ada pembobolan rekening dan pencucian uang milik nasabah di Kantor Kas Bank NTT Oeba Kupang senilai Rp 490 juta oleh oknum Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba, Kota Kupang, CN.

Hal itu dikatakan nasabah Kantor Kas Bank NTT, Helda Manafe Pelladou melalui Kuasa Hukumnya, Ferdy Tahu Maktaen, SH kepada wartawan di bilangan Oepoi, Kota Kupang, Kamis (20/12/18).

“Ini bukan lagi dugaan, tapi benar-benar ada pembobolan rekening klien saya senilai Rp 300 juta pada tanggal 18 Maret 2018. Selain itu, uang klien saya juga dialihkan dalam 2 rekening deposito senilai Rp 190 juta tanpa sepengetahuannya. Ini kejahatan perbankan berupa pembobolan rekening nasabah dan pencucian uang milik masabah,” tandas Maktaen.

Menurut Ferdy Maktaen, kliennya merupakan nasabah prioritas Kantor Kas Bank NTT Oeba Kupang. “Karena itu penyetoran uang ke rekeningnya dijemput oleh pegawai dan Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba,” jelasnya.

Pembobolan rekening milik kliennya bermula ketika petugas Kantor Kas Bank NTT menjemput penyetoran uang kliennya senilai Rp 300 juta pada tanggal 17 Maret 2016. “Biasanya setelah uang disetor, petugas bank langsung mengembalikan buku rekening klien saya. Namun saat itu buku rekening klien saya baru diantar beberapa hari kemudian,” ujar Maktaen.

Mencurigai ada yang tak beres, kliennya kemudian mendatangi Kantor Kas Bank NTT dan meminta print rekening koran. “Saat memperhatikan rekening koran tersebut, klien saya kaget karena uang senilai Rp 300 juta yang disetor pada tanggal 17 Maret 2016, telah ditarik dari rekeningnya sehari kemudian pada 18 Maret 2016. Padahal klien saya tidak pernah menarik uang tersebut,” kisah Maktaen sambil menunjukan copian rekening koran milik kliennya. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *