NTT-News.com, Kupang – Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada KCU Bank NTT Tahun 2018 senilai Rp. 5 miliar.
Sidang yang digelar secara online ini beragendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Linda Liudianto dan Hadmen Puri, dipimpin majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau dan Ali Muhtarom. Turut hadir JPU, Hendrik Tiip dan kuasa hukum kedua terdakwa yakni Fransisco B. Bessi dan Farida.
Dalam tuntutan JPU Hendrik Tiip menegaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Hadmen Puri selaku Direktur Utama PT. Cipta Eka Puri dituntut selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk Linda Liudianto dituntut selama enam (6) tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ditegaskan JPU Hendrik Tiip, terdakwa Linda Liudianto diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4. 136. 165. 672, 66.
JPU kembali menegaskan bahwa apabila satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak menbayar uang pengganti tersebut maka seluruh hartanya akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan, apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Tahun 2000/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum masing – masing terdakwa. (che)