NTT-News.com, Kupang – DPRD Kota Kupang mengumumkan hasil penetapan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Kupang periode 2017 – 2022 melalui Rapat Paripurna Istimewa di ruang sidang utama Sasando, Senin (27/03/2017).
Rapat Paripurna Istimewa itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kupang Yeheskiel Loudoe dengan dihadiri pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2017 Jefirstson Riwu Kore dan Hermanus Man.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Kupang No.60/KPTS/KPU-Kota.018.434078/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Kupang tahun 2017, maka diumumkan bahwa pasangan calon terpilih dengan nomor urut satu Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM. MH dan dr. Hermanus Man dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 87.160.
Dengan adanya penetapan ini maka Berdasarkan keputusan Gubernur NTT nomor 132.53-487 tahun 2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang pengesahan pengangkatan Walikota Kupang tahun 2012-2017 dan keputusan nomor 132.53-488 tahun 2012 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Walikota Kupang tahun 2012-2017 dan telah dilantik oleh Gubernur NTT mewakili Menteri Dalam Negeri RI tanggal 1 Agustus 2012, maka diumumkan bahwa masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Kupang periode 2012-2017 akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2017.
Pengumuman ini dibuat menindaklanjuti surat edaran Mendagri RI nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016 tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati dan Walikota/wakil walikota.
Demikian pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Kupang periode 2017 – 2022 yang dibacakan Ketua DPRD Kota Kupang Yehezkiel Loudoe. (dirk)