NTT-News.com, Oelamasi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, menuturkan keterlambatan pembahasan rancangan Perda APBD induk selalu terus berjamaah setiap tahun di Kabupaten itu.
“Ini tahun terjadi lagi karena mungkin para pejabat sedang sibuk dengan tim sukses mempersiapkan strategi kemenangan dalam pilkada Kabupaten Kupang tahun 2018 yang akan datang. Akhirnya pekerjaan pokok jadi terbengkalai seperti,” kata Manafe, Senin (21/11/2016).
Jerry Manafe berharap secepatnya TAPD yang dikoordinir Sekda memasukkan dokumen rancangan Perda APBD 2017 ke DPRD Kabupaten Kupang untuk dipelajari sebelum digelar pembukaan sidang paripurna.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, meminta Bupati Kupang, Ayub Titu Eki agar lebih bijak lagi dalam mengeluarkan pernyataan. “Sehingga situasi menjadi sejuk dan tidak membuat heboh. Nanti yang bingung rakyat, yang rugi rakyat pula,” kata Natun.
Natun menduga keterlambatan menyerahkan dokumen rancangan perda APBD induk kepada Dewan untuk dibahas karena adanya upaya sinkronisasi dan penyesuaian-penyesuaian nomenklatur anggaran tiap SKPD yang baru saja dirampingkan, dipisahkan dan digabungkan.
“PP Nomor 18 Tahun 2016 mewajibkan pembentukan organisasi pemerintah daerah yang lebih ramping lagi. Tentunya ini berdampak pada penyusunan RKA dan KUA/PPS. Sebab harus disesuaikan dengan nomenklatur atau kode rekening mata anggaran setiap SKPD,” jelas Natun.
Ia minta agar masalah itu disikapi dengan baik. Dan tentunya pemerintah pusat tidak akan memberikan sanksi atas keterlambatan tersebut.
Ketua Komisi B, Agus Tanau mengaku sudah mendapat informasi langsung dari Bupati Kupang melalui SMS soal ancaman pencopotan tersebut.
“Secara pribadi saya dukung langkah Pak Bupati itu. Sebab soal keterlambatan menyerahkan dokumen rancangan APBD induk itu sering terjadi. Bahkan Dewan yang dituding sebagai biang keterlambatan pembahasan anggaran daerah,” kata Tanau. Ia mengungkapkan, saat pembahasan KUA/PPS baru-baru ini, justru yang diserahkan ke Dewan adalah dokumen lama.
“Saya sampai marah besar. Padahal KUA/PPS harus disesuaikan dengan struktur organisasi pemerintahan daerah yang baru terbentuk akibat adanya perampingan, pemisahan dan penggabungan,” ungkap Tanau.
Ia menduga keterlambatan terjadi karena para pejabat dimobilisasi untuk kepentingan pilkada 2018. “Akibatnya pembahasan dokumen rancangan perda APBD induk jadi terbengkalai,” demikian Tanau. (*/rm)
Parlamen News