HukrimNews

Dituduh Gelapkan Mobil, Ini Tanggapan Anggota DPRD Umbu Pati Lende

×

Dituduh Gelapkan Mobil, Ini Tanggapan Anggota DPRD Umbu Pati Lende

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTT, Novianto Umbu Pati Lende
Anggota DPRD NTT, Novianto Umbu Pati Lende

NTT-News.com, Kupang – Aggota DPRD NTT dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Novianto Umbu Pati Lende yang dilaporkan Ke Polda NTT dengan dugaan penggelapan mobil oleh Daniel Umbu Dandar menaggapi sebagai pencemaran nama baik dari Umbu Dandar yang merupakan mertua dari Novianto sendiri.

Novianto mengaku mobil Fortuner yang menjadi obyek laporan dari Umbu Dandar merupakan barang yang dibelinya dengan sistem cicil dari tangan Daniel Umbu Dandar.

“Mobil itu ada ditangan saya. Pertama mobil itu dititip di Kupang. Ada dua mobil yang dititip ke saya. Setelah di service, mobil satunya dikirim kembali ke Sumba dan yang Fortuner dititip di saya. Dalam perjalanan, sekitar bulan November tahun 2016, beliau (Umbu Dandar) terdesak dengan kebutuhan uang. Beliau temui saya di Waikabubak, dia minta saya ambil mobil itu dengan harga dua ratus juta. Karena kamu sudah berjasa bantu saya, kamu bantu saya dua ratus juta saja,” kata Novianto menirukan kata-kata Umbu Dandar kala itu ketika Novianto menggelar Jumpa Pers dengan sejumlah awak media di Ruang Komisi IV DPRD NTT, Senin, (31/07).

Novianto mengatakan, karena tidak memiliki uang, dia menolak tawaran dari Umbu Dandar untuk membeli mobilnya. Karena merasa tidak enak hati akhirnya Novianto mengiyakan permintaan Umbu Dandar.

“Saya bilang saya tidak punya uang karena saya mau bangun rumah saja, akhirnya dia bilang berapa saja yang ada kasih saya dulu. Jadi bulan Desember sekitar tanggal 13 tahun 2016 sesuai bukti setoran di Bank BNI saya Transfer Rp 50.000.000 ke Daniel Umbu Dandar. Perjanjiannya, sisanya saya akan lunasi pada bulan April 2017. Dan pada bulan Februari 2017 Daniel Umbu Dandar menyerahkan BPKB dan STNK dengan tujuan untuk mencari pinjaman Rp 150.000.000,. Karena kesibukan saya serahkan STNK mobil itu ke salah satu Finance untuk mendapatkan pinjaman, ternyata STNK mobil itu sudah tiga tahun mati dan harus di balik nama karena masih Plat DD,” kata Novianto.

Berhubung STNK sudah kedaluarsa, lanjutnya, Ia berkonsultasi ke salah satu finance di Kupang. pihak Finance sarankan untuk cabut berkas dulu karena masih ber plat Makasar. Selain ke Finance, Novianto juga berkonsultasi ke Dispenda NTT untuk mengetahui rincian biaya.

“Butuh biaya sekitar Rp 20.000.000 karena STNK mati tiga tahun. Saya sampaikan ke Umbu Dandar bahwa butuh waktu untuk ke Makasar untuk cabut berkas supaya bisa proses. Pastinya saya bisa bayar pada bulan April uang Rp 150 juta yang diminta,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Ketika melakukan reses di Sumba pada bulan April, Umbu Dandar suruh adiknya ambil mobil di Kupang untuk angkut Logistik partai tanpa meminta ijin kepada Novianto. Setelah itu mobil mereka mau bawa ke Sumba melalui pelabuhan Bolok. “Teman saya memberi tahu kalau mobil itu mau muat di Fery tapi surat surat tidak ada. Saya suruh teman untuk cek siapa yang bawa dan tahan karena mobil itu mereka curi dari rumah,” ujarnya.

“Saat itu mobil diamankan di Polres Kupang. setelah saya pulang dari Sumba saya diminta memberikan penjelasan soal kepemilikan mobil dan bukti surat-surat. Tapi sebelum saya dari Sumba Umbu Dandar sudah buat BAP ke Polres Kupang dengan tuduhan penggelapan Mobil. Saya dipanggil oleh Polres untuk memberikan keterangan serta bukti-bukti transfer dan kronologis. Kemudian pihak Serse meminta untuk diselesaikan dengan jalan damai karena kalau diteruskan yang harus jadi tersangka adalah Daniel Umbu Dandar,” paparnya.

“Saya bilang tidak ada waktu jadi mohon Pak Kapolres untuk memfasilitasi dan Daniel Umbu Dandar kembalikan saja uang saya dan dia ambil barang saya. Uang saya itu sudah seratus lebih juta. Bukti-bukti ada di saya. Saya menggunakan tiga ATM untuk transfer uang ke dia,” ujarnya.

Novianto juga mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan penipuan. Dan dirinya juga tidak memiliki rencana beli mobil. Hanya karena dipaksa oleh Umbu Dandar dengan dalih dia sangat membutuhkan uang. “Saya akan melapor balik karena ini tindakan pencemaran nama baik karena sesungguhnya yang jadi korban adalah saya. Daniel Umbu Dandar sudah tipu kita semua. Dia jual mobil ke saya karena baru habis kalah Pilkada Sumba barat. Dia bilang ini mobilnya dari pada saya jual ke orang lain nanti memalukan karena baru habis kalah Pilkda,” paparnya.

untuk diketahui, Novianto Umbu Pati Lende dilaporkan Ke Polda NTT oleh Daniel Umbu Dandar melalui kuasa hukumnya dengan Dugaan Penggelapan Mobil pada tanggal 29 Juli 2017.

“Kita telah mengadukan pelaku di Polda NTT dengan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda NTT dengan laporan LP/B/254/VII/2017/SPKT tanggal 29 Juli 2017. Ditandatangani atas nama kepala SPKT Polda NTT, kepala siaga I SPKT Komisaris Polisi, Pieter M Johsnnis,” kata Amos A Lafu, yang didampingi Yance Thobias, Minggu 30 Juli 2017 kemarin. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *