NTT-News.com, Kupang – Direktur Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI, Robinson Sinaga menjelaskan berdasarkan undang-undang (UU), Nomor 28 Tahun 2014, pasal 87 tentang hak cipta menegaskan pemilik hak terkait lainnya harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LKM) untuk mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti.
“Saya berharap mereka dapat segera daftar di salah satu LMK, dengan mendaftar akan mendapatkan royalty performance,” ungkap Sinaga.
Lebih lanjut Sinaga dengan adanya ketentuan UU tersebut ia mencontohkan seperti para pencipta lagu/music , penyanyi, pemusik, pelaku pertunjukan, produser fonogram dan pemilik hak terkait tidak perlu memikirkan cara pemungutan royalti atas karnyanya karena pemungutan royalti telah ditangani oleh LMK. “Jika ingin mendapatkan royalty dari karya ciptaan harus wajib menjadi salah satu anggota,” jelasnya.
Hal tersebut dijelaskan Sinaga dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi LKM bagi para pencipta Lagu/musik dan para pemilik hak terkait yang digelar badan ekonomi kreatif (bekraf) RI bertempat di swiss belinn Kristal Hotel Kupang, Jum’ad 26 Agustus 2016, pukul : 09.00 Wita.
Berdasarkan press release yang diperoleh media nttupdate.com, menjelaskan bahwa LMK berhak memungut dan mendistribusikan royalti harus mendapatkan SK dari kementerian hukum dan HAM RI, saat ini LMK telah mendapat 6 SK dari kementerian hukum dan HAM RI terbagi dalam dua kelompok yakni, LMK hak cipta dan LMK hak terkait.
LMK hak cipta yakni karya cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI), sementara LMK hak terkait adalah PAPPRI, Sentra lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ADRI). (*/rey)