Dinkes Diminta Perketat Pengawasan Praktek Bidan dan Klinik

0
262
Kunjungan Anggota DPRD Kota Kupang ke Klinik Bersalin Bidan Dewi
Kunjungan Anggota DPRD Kota Kupang ke Klinik Bersalin Bidan Dewi

NTT-NEWS.COM, Kupang – Dinas Kesehatan Kota Kupang diminta memperketat pengawasan praktek bidan dan klinik di daerah itu, karena beberapa hari yang lalu Kota Kupang dihebohkan dengan penangkapan Bidan Dewi Bahren yang melakukan praktek Aborsi terhadap pasiennya.

Permintaan ini datang dari beberapa anggota DPRD Kota Kupang dari Komisi IV yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di klinik bersalin ilegal milik Bidan Dewi yang terletak di Kelurahan Pasir Panjang yang baru-baru ini dihebohkan dengan temuan kasus aborsi.

Tim komisi lV DPRD Kota Kupang yang dipimpin langsung ketua komisi Livingstone Ratukadja beserta Yuven Tukung, Theodora Taek, Yerri Pingak, Viktor Haning, Ferdinand Papadja, Melkianus Asbanu, dan Donald Kalelena menyambangi tempat klinik bersalin tersebut dan mendapatkan sejumlah informasi dari penjaga klinik, warga sekitar dan juga pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang.

Di lokasi klinik tersebut, reaksi keras muncul dari Livingstone. Dia menandaskan, persoalan tersebut perlu meminta klarifikasi Dinkes Kota Kupang. “Kami berharap ada upaya tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang lewat Dinkes semacam warning atau peringatan terhadap sejumlah klinik bersalin yang ada di Kota Kupang untuk tidak melakukan kesalahan prosedural berupa praktek aborsi,sehingga hal ini juga menunjukan lemahnya pengawasan Dinas terkait, dalam waktu dekat kami akan panggil Dinkes untuk mengklarifikasi masalah ini dan meminta pihak Dinkes untuk mengambil langkah tegas,” tandasnya.

Di lokasi lain tempat Bidan Dewi membuka praktek, tim komisi lV menemukan beberapa hal mengenai pelayanan kesehatan seperti fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standart, belum memadainya pelayanan kesehatan secara menyeluruh, serta informasi dan pengawasan pelaporan kegiatan praktek bulanan yang tidak efisien.

Melihat keadaan ini, Yuven Tukung secara tegas mempertanyakan uji kelayakan penetapan Puskesmas Pasir Panjang sebagai tempat pelayanan kesehatan. “Bagaimana dengan ijin ini bisa dikeluarkan dengan fasilitas yang sangat tidak layak,” kata Juven. (dav)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini