NTT-NEWS.COM, Kupang – Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Kupang memberikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan peningkatan infrastruktur 50 hari kerja. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Kupang, Yusuf Made kepada wartawan Rabu (20/01/16) di ruang kerjanya.
“Sesuai dengan aturan yang ada bagi setiap kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaannya diberikan tambahan waktu penyelesaian 50 hari kerja dan diberi denda satu per seribu dari total sisa dana yang ada dan sampai dengan deadline waktu tersebut belum juga dirampungkan maka kontraktor tersebut akan diblacklist,” ungkap Made.
Menurut Made masih tersisa tiga paket pekerjaan yang belum dirampungkan namun saat ini sementara dilakukan perampungan pekerjaan sehingga diharapkan sebelum batas waktu tambahan ini, semua paket pekerjaan peningkatan infrastruktur Jalan bisa selesai.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang Merry Salouw kepada wartawan di ruang kerjanya, merespon langkah yang diambil Dinas PU dengan memberikan tambahan 50 hari kerja kepada kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaannya.
“Harapannya untuk tahun ini Dinas PU harus selektif dalam menentukan kontraktor jangan hanya melihat pada kelengkapan administrasi saat sertifikasi sehingga pekerjaan yang dilaksanakan terbengkalai dan cenderung kontraktornya berasal dari luar NTT dan juga melakukan pekerjaan proyek lebih dari satu item pekerjaan yang berdampak pada pencapaian target pekerjaan,” harap Merry.
Menurut Salouw pihaknya akan turun ke lokasi yang belum selesai pekerjaan jalan bersama Dinas PU Kota Kupang dengan Komisi III DPRD Kota Kupang, hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi terhadap kinerja Dinas PU dalam mengelolah dana APBD untuk pekerjaan infrastruktur agar mengorbankan kepentingan masyarakat hanya karena kerja kontraktor yang tidak professional. (dav)