Berita Viral NTTHukrimLintas NewsNews

Dikenai Pasal Berlapis, Terduga Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Di Hotel Setia Atambua Terancam 15 Tahun Penjara

×

Dikenai Pasal Berlapis, Terduga Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Di Hotel Setia Atambua Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Atambua, NTT- News.Com – Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa dalam rilisnya ke awak media, Rabu kemarin (14/01/2026) menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum.

Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Menurutnya, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Adapun 2 pasal yang dikemukakan Kapolres Belu cukup berat sanksi pidananya.

Berikut uraiannya:

Pasal 81 ayat (2) paling sering merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, seperti persetubuhan atau perbuatan cabul menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat. Sebelumnya minimal 5 tahun, kini bisa sampai 15 tahun atau lebih tergantung perkembangan hukum dan perubahan undang-undang). Ada juga Pasal 81 ayat (2) di undang-undang lain yang berbeda, misalnya tentang pidana anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau UU Kredit Nasional tetapi konteksnya spesifik sesuai undang-undang tersebut.

Sedangkan pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur perluasan definisi tindak pidana perkosaan, yang mencakup perbuatan persetubuhan dengan anak (di bawah umur) dan persetubuhan dengan orang yang tidak berdaya, menjadikannya termasuk dalam kategori perkosaan sebagaimana diatur dalam ayat (1).

Ini mengkategorikan persetubuhan dengan anak sebagai bentuk perkosaan, meskipun tanpa unsur kekerasan atau ancaman, jika dilakukan dengan anak, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sebagaimana uraian singkat kejadian dalam laporan di SPKT Polres Belu dengan nomor laporan LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT terungkap bahwa peristiwa pidana perkosaan ini terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat itu RM dan korban ACT mengonsumsi minuman keras bersama di dalam kamar hotel.

Ketika ACT dalam kondisi dipengaruhi alkohol RM diduga menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi. Lalu RM memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Disebut RM Cs karena RM tak sendirian namun bersama 2 teman lainnya. Salah satunya adalah artis asal Atambua berinisial PK jebolan indonesian idol sesion XIII, anak salah satu anggota DPRD kabupaten belu partai Demokrat.

Tidak puas atas perlakuan tersebut maka keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polres Belu. Atas laporan ini pihak Polres Belu telah mengambil langkah-langkah awal yakni Menerima dan menerbitkan Laporan Polisi.​

Memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor.​Selanjutnya mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) untuk memperkuat bukti secara medis. RM Cs terancam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Belu unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat korban dibawah umur.***