HukrimNews

Diduga Terima Uang Gratifikasi di BPOM Kupang, Yosep masih Dilantik jadi Kepala Seksi

×

Diduga Terima Uang Gratifikasi di BPOM Kupang, Yosep masih Dilantik jadi Kepala Seksi

Sebarkan artikel ini
Logo BPOM
Logo BPOM

NTT-NEWS.COM, Kupang – Salah satu Pejabat di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Yosep Nahak yang diduga banyak menerima uang dari pihak lain secara tidak wajar (gratifikasi), rencananya akan dilantik Menjadi Kepala Seksi Serlik di Lembaga itu pada Rabu, 28 Oktober 2015.

Salah satu staf pada Balai POM Kupang, Bernadus Beda Moron, megungkapkan, Yosep Nahak menerima uang yang tidak masuk akal dari peserta Magang di kantor Balai POM Kupang, asal Kabupaten Sumba Barat Daya.

Yosep, lanjutnya menerima uang sebanyak Rp. 9 juta lebih pada tahun 2014 dari peserta magang, dan beberapa waktu lalu, Yosep kembali menerima uang sebesar Rp.6 juta rupiah dari peserta magang, asal Sumba Barat Daya juga,” Buktinya ada kwitansi penerimaan uang dan juga berdasarkan pengakuan dari peserta magang,” kata Beda Moron.

Sementara dalam Aturan Perilaku Kerja yang dibuat kepala Balai POM, dengan tegas mengatakan bahwa petugas dilarang menerima pemberian uang, bingkisan atau balas jasa yang berhubungan dengan tugas pengujian di Laboratorium, karena itu berhubungan dengan gratifikasi, seperti tercantum dalam aturan perilaku, huruf C angka 2 tentang seksi pengujian, namun Yosep masih dipromosikan dan tidak diberi sanksi.

Menurutnya, masih banyak kasus lain yang dilakukan oleh Yosep dan atas persoalan itu telah di laporkan ke Kepala Badan POM RI dan Sekretaris Utama Badan POM RI, namun tidak digubris malah memerintahkan Kepala Biro Hukmas, Budi Janu untuk melantik Yosep menjadi Kepala Seksi Serlik.

Sekalipun Yosep dilantik, Beda Moron menganggap hal itu menjadi kewenangan pimpinan tertinggi. Namun Ia berharap agar Kepala Badan POM mempertimbangkan dengan baik karena kasus Perdata Penilaian Prestasi kerja yang dilakukan Yosep Nahak terhadap Bernadus Beda Moron sedang berjalan di Pengadilan Tinggi.

“Saya kan masih melakukan Banding pasca putusan di PTUN Kupang, jadi jika saya menang nanti, bagaimana Yosep bisa menandatangani lagi berkas penilaian prestasi saya, sementara Yosep bukan lagi menjadi kepala Seksi Pengujian Obat dan makanan,” ujar Beda Moron.

Sementara Yosep Nahak, yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon tidak menerima dan sms pun tidak dibalas. begitupun Kepala Badan POM RI Roy Sparringa dan Kepala Biro Hukmas BPOM RI, Budi Janu, tidak menerima telpon dan sms tidak dibalas terkait rencana pelantikan itu. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *