Diduga Tambang Pasir CV. Mena Jaya Tidak Mengantongi Ijin

0
257
Ilustrasi Tambang Ilegal
Ilustrasi Tambang Ilegal
Ilustrasi Tambang galian C Ilegal

NTT-News.com, Kefamenanu – Penambangan Pasir (Bahan Galian C) di sepanjang Kali Kaubele oleh CV. Mena Jaya diduga tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa setempat.

Hal tersebut disampaikan salah satu masyarakat yang menilai penambangan pasir tersebut merusak lingkungan dan dapat mengakibatkan bencana bagi masyarakat sekitar area penambangan.

“Penambangan pasir oleh CV. Mena Jaya ini kemungkinan tidak ada ijin, karena tindakannya ini merusak lingkuang dan akan berakibat terjadinya longsor di sekitar area pertambangan,” ungkap Yohanes Ambone kepada NTT-News.com, Jumat (2/12) siang.

Lebih lanjut, Yohanes mengatakan, penambangan pasir tersebut dimulai sejak bulan Agustus hingga saat ini walaupun sudah ada penolakan dari masyarakat setempat dan teguran lisan dari Pemerintah Desa.

“Tambang Pasir ini sudah dari bulan Agustus dan sudah beberapa kali ada penolakan dari masyarakat dan teguran dari Pemerintah Desa namun CV. Mena Jaya masih saja beroperasi,” jelasnya.

Yohanes dan Masyarakat lainnya yang ditemui media ini mengharapkan untuk segera menutup tambang pasir ilegal tersebut dan segera melakukan reklamasi terhadap area sungai yang telah dikeruk demi kepentingan bisnis dari pemilik CV Mena Jaya.

“Kami berharap, CV. Mena Jaya segera berhenti beroperasi dan segera melakukan reklamasi terhadap area Kali yang telah Ia rusak untuk mendapat keuntungan bagi diri pemilik CV tersebut,” harapnya.

Sementara Direktur CV Mena Jaya, Karolus Salli, alias Acin, yang dikonfirmasi melalui telepon seluler Pengelola CV, Non Des tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan, baik itu melalui telepon mau pesan singkat yang dikirim wartawan.

Perlu diketahui bahwa dugaan penambangan bahan galian C ilegal ini melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan terhadap kedua UU terancam pidana sampai 10 tahun penjara dan denda milyaran rupiah. (Peter)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini