NTT-News.com, Tambolaka – Oknum tenaga kontrak (Teko) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumba Barat Daya di Tahan Polisi Polsek Loura karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni menghilangkan e-KTP masyarakat yang telah melalui proses perekaman selama ini.
Salah satu sumber terpercaya media ini menyatakan bahwa Oknum Tenaga Kotrak itu adalah DM yang telah bekerja di dinas itu selama beberapa tahun. DM telah ditangkap diamankan Polisi di sel tahanan Polsek Loura sejak Minggu 20 Mei 2018, dan pada Senin 21 Mei 2018, Polsek Loura telah bersurat kepada keluarga DM bahwa yang bersangkutan sementara ditahan Polisi.
Dalam surat itu, kata Sumber tersebut, dijelaskan bahwa DM ditahan di Polsek Urban Loura dengan dugaan bahwa telah melakukan Pencurian Barang dan Penghilangan dokumen negara. “Surat tersebut sudah diterima oleh istri dari DM dan Info yang saya dapatkan siang tadi istri DM sudah menemui DM di Polsek Urban Loura,” papar Sumber Senin 21 Mei 2018 siang.
Dia juga menyatakan bahwa yang dilakukan DM adalah mencoba menghilangkan e-KTP dari Masyarakat Kodi dengan jumlah yang cukup banyak dan sedikit dari wilayah Wewewa.
Berdasarkan informasi tersebut, wartawan media ini coba mendatangi Polsek Urban Loura, untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Urban Loura, Kompol I Ketut Mastina. Disana ternyata sudah ada beberapa awak media yang hendak mengkonfirmasi hal tersebut, namun Kapolsek belum bersedia memberikan keterangan pers.
Menurut Mastina, pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena di tubuh Polres Sumba Barat baru saja terjadi pergantian Kapolres baru, oleh karena itu dirinya masih menunggu perintah pimpinan Polres yang baru.
“Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan apapun, karena kita tunggu perintah pimpinan. Kita satu Komando, jadi tunggu pimpinan Polres dulu. Esok kan sertijab antara Pak Kapolres yang lama kepada Kapolres yang baru. Jadi nanti kita akan panggil lagi teman-teman media terkait masalah ini,” tutupnya. (RM/Jep)